Bejat, Guru Honorer di Jambi Minta Disodomi 23 Murid Selama Tujuh Tahun

Selasa, 17 September 2019 - 18:17 WIB
Bejat, Guru Honorer...
Bejat, Guru Honorer di Jambi Minta Disodomi 23 Murid Selama Tujuh Tahun
A A A
TEBO - Seorang guru honorer SMP di Tebo, Jambi berinisial FR (38) dibekuk karena tega mencabuli 23 muridnya.

Perbuatan bejat pelaku yang sudah mempunyai istri dan dua anak ini terungkap setelah korban berinisial SGM dan HD dicabuli pelaku pada Februari 2019 sekitar pukul 13.30. Pencabulan dilakukan di dalam kamar rumah pelaku di Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir. SGM akhirnya menceritakan pencabulan tersebut kepada orang tuanya.

Selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Muara Tabir pada 13 September 2019.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Muhammad Ridho Syawaluddin Taufan, yang didampingi Kanit PPA Polres Tebo menjelaskan bahwa pelaku berhasil mencabuli para korbannya dengan cara disuruh datang ke rumahnya guna membicarakan masalah kegiatan Pramuka.

Selanjutnya, setelah sampai dirumah SGM dan HD langsung diajak oleh pelaku masuk kedalam kamar dan dicabuli. Selain dicabuli, korban juga dipaksa mensodomi pelaku. "Dalam melakukan perbuatan cabul, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus apabila korban mau menuruti kemauan pelaku," kata Kasat Reskrim, Selasa (17/9/2019).

Taufan juga menerangkan bahwa korban SGM dan HD dicabuli pelaku sebanyak 7 kali. Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami trauma serta menahan malu terhadap teman-temannya.

"Dari pengakuan korban, ada 15 orang menjadi korban yang sama. Korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku menjanjikan akan diberikan nilai yang bagus disekolah," jelas kasat lagi.

Kasat menambahkan bahwa aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak 2012 lalu hingga 2019. Selama 7 tahun tersebut terhitung ada 23 orang anak laki-laki menjadi korban pencabulan. Bahkan, para korban ada yang sudah bersekolah SMP, SMA dan ada yang sudah kuliah.

"Saat ini pihak Polres Tebo bekerjasama dengan TP2A untuk tahap pemulihan psikologi korban untuk bimbingan konsling. Pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
(shf)
Berita Terkait
Pelaku Sodomi Anak di...
Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi di Prabumulih
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Manusia Silver Memutilasi...
Manusia Silver Memutilasi Korban karena Tak Ingin Ada Korban Sodomi Lagi
15 Santri Korban Pelecehan...
15 Santri Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Ngaji, Anggota DPR: Hukum Pelaku Seberat-beratnya
Viral, Mahasiswa Jakarta...
Viral, Mahasiswa Jakarta Diduga Disodomi saat PMM di Kampus UIR
Keterlaluan! Pria Bejat...
Keterlaluan! Pria Bejat Sodomi 25 Bocah Laki-laki di Batang
Berita Terkini
Bank Jatim Salurkan...
Bank Jatim Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Bandang Situbondo
10 menit yang lalu
Sadis! Suami Tega Bakar...
Sadis! Suami Tega Bakar Istri Siri karena Cemburu
11 menit yang lalu
Fraksi DPRD Minta Raperda...
Fraksi DPRD Minta Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah Harus Berorientasi Kesejahteraan Rakyat
22 menit yang lalu
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya...
Jusuf Muda Dalam: Satu-Satunya Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi di Indonesia
39 menit yang lalu
MNC Peduli dan MNC Land...
MNC Peduli dan MNC Land Adakan Giat Literasi di SDN Pangarakan 02 Srogol Cigombong
42 menit yang lalu
UAD Yogyakarta: Hak...
UAD Yogyakarta: Hak Imunitas Halangi Penegakan Hukum dan Buat Jaksa Tak Tersentuh
49 menit yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Umat...
5 Negara dengan Umat Islam Terbanyak di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved