Bejat, Guru Honorer di Jambi Minta Disodomi 23 Murid Selama Tujuh Tahun

Selasa, 17 September 2019 - 18:17 WIB
Bejat, Guru Honorer...
Bejat, Guru Honorer di Jambi Minta Disodomi 23 Murid Selama Tujuh Tahun
A A A
TEBO - Seorang guru honorer SMP di Tebo, Jambi berinisial FR (38) dibekuk karena tega mencabuli 23 muridnya.

Perbuatan bejat pelaku yang sudah mempunyai istri dan dua anak ini terungkap setelah korban berinisial SGM dan HD dicabuli pelaku pada Februari 2019 sekitar pukul 13.30. Pencabulan dilakukan di dalam kamar rumah pelaku di Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir. SGM akhirnya menceritakan pencabulan tersebut kepada orang tuanya.

Selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Muara Tabir pada 13 September 2019.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Muhammad Ridho Syawaluddin Taufan, yang didampingi Kanit PPA Polres Tebo menjelaskan bahwa pelaku berhasil mencabuli para korbannya dengan cara disuruh datang ke rumahnya guna membicarakan masalah kegiatan Pramuka.

Selanjutnya, setelah sampai dirumah SGM dan HD langsung diajak oleh pelaku masuk kedalam kamar dan dicabuli. Selain dicabuli, korban juga dipaksa mensodomi pelaku. "Dalam melakukan perbuatan cabul, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus apabila korban mau menuruti kemauan pelaku," kata Kasat Reskrim, Selasa (17/9/2019).

Taufan juga menerangkan bahwa korban SGM dan HD dicabuli pelaku sebanyak 7 kali. Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami trauma serta menahan malu terhadap teman-temannya.

"Dari pengakuan korban, ada 15 orang menjadi korban yang sama. Korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku menjanjikan akan diberikan nilai yang bagus disekolah," jelas kasat lagi.

Kasat menambahkan bahwa aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak 2012 lalu hingga 2019. Selama 7 tahun tersebut terhitung ada 23 orang anak laki-laki menjadi korban pencabulan. Bahkan, para korban ada yang sudah bersekolah SMP, SMA dan ada yang sudah kuliah.

"Saat ini pihak Polres Tebo bekerjasama dengan TP2A untuk tahap pemulihan psikologi korban untuk bimbingan konsling. Pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
(shf)
Berita Terkait
Pelaku Sodomi Anak di...
Pelaku Sodomi Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi di Prabumulih
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Manusia Silver Memutilasi...
Manusia Silver Memutilasi Korban karena Tak Ingin Ada Korban Sodomi Lagi
15 Santri Korban Pelecehan...
15 Santri Korban Pelecehan Seksual Oknum Guru Ngaji, Anggota DPR: Hukum Pelaku Seberat-beratnya
Viral, Mahasiswa Jakarta...
Viral, Mahasiswa Jakarta Diduga Disodomi saat PMM di Kampus UIR
Keterlaluan! Pria Bejat...
Keterlaluan! Pria Bejat Sodomi 25 Bocah Laki-laki di Batang
Berita Terkini
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
16 menit yang lalu
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
1 jam yang lalu
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
1 jam yang lalu
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
9 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
10 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
10 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved