Bejat, Guru Honorer di Jambi Minta Disodomi 23 Murid Selama Tujuh Tahun

Selasa, 17 September 2019 - 18:17 WIB
Bejat, Guru Honorer...
Bejat, Guru Honorer di Jambi Minta Disodomi 23 Murid Selama Tujuh Tahun
A A A
TEBO - Seorang guru honorer SMP di Tebo, Jambi berinisial FR (38) dibekuk karena tega mencabuli 23 muridnya.

Perbuatan bejat pelaku yang sudah mempunyai istri dan dua anak ini terungkap setelah korban berinisial SGM dan HD dicabuli pelaku pada Februari 2019 sekitar pukul 13.30. Pencabulan dilakukan di dalam kamar rumah pelaku di Desa Bangun Seranten, Kecamatan Muara Tabir. SGM akhirnya menceritakan pencabulan tersebut kepada orang tuanya.

Selanjutnya orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polsek Muara Tabir pada 13 September 2019.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Muhammad Ridho Syawaluddin Taufan, yang didampingi Kanit PPA Polres Tebo menjelaskan bahwa pelaku berhasil mencabuli para korbannya dengan cara disuruh datang ke rumahnya guna membicarakan masalah kegiatan Pramuka.

Selanjutnya, setelah sampai dirumah SGM dan HD langsung diajak oleh pelaku masuk kedalam kamar dan dicabuli. Selain dicabuli, korban juga dipaksa mensodomi pelaku. "Dalam melakukan perbuatan cabul, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus apabila korban mau menuruti kemauan pelaku," kata Kasat Reskrim, Selasa (17/9/2019).

Taufan juga menerangkan bahwa korban SGM dan HD dicabuli pelaku sebanyak 7 kali. Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami trauma serta menahan malu terhadap teman-temannya.

"Dari pengakuan korban, ada 15 orang menjadi korban yang sama. Korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku menjanjikan akan diberikan nilai yang bagus disekolah," jelas kasat lagi.

Kasat menambahkan bahwa aksi pelaku ini sudah berlangsung sejak 2012 lalu hingga 2019. Selama 7 tahun tersebut terhitung ada 23 orang anak laki-laki menjadi korban pencabulan. Bahkan, para korban ada yang sudah bersekolah SMP, SMA dan ada yang sudah kuliah.

"Saat ini pihak Polres Tebo bekerjasama dengan TP2A untuk tahap pemulihan psikologi korban untuk bimbingan konsling. Pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)