Bea Cukai Juanda Musnahkan Air Soft Gun dan Barang Ilegal Lainnya
A
A
A
SIDOARJO - Sebagai bentuk pelaksanaan tugas Bea Cukai, khususnya dalam hal pengawasan dan penindakan, Bea Cukai Juanda gelar pemusnahan barang bukti penindakan yang telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), pada Rabu (11/9/2019) di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, mengatakan, BMN hasil tegahan yang dimusnahkan meliputi air soft gun, elektronik, dan spare part kendaraan yang dimusnahkan dengan cara dipotong. Kemudian terdapat barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar seperti sex toys, kayu, rokok, pakaian dan mainan.
"Selain itu, barang berupa bahan makanan, minuman, barang kimia, kosmetik dan obat dimusnahkan dengan cara ditanam. Terakhir, barang berupa kertas, seperti pita cukai dimusnahkan dengan cara dibubur/shredder dan proyektil dengan cara dilebur,” papar Budi.
Menurut Budi, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bab VI Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) pasal 18 yang menyatakan bahwa terhadap BMN dapat diusulkan untuk dimusnahkan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para perwakilan instansi terkait seperti Kanwil DJKN Jawa Timur, Pangkalan Udara TNI AL Juanda, Perusahaan Jasa Titipan, Balai Lelang Artha, dan Indoarsip.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto, mengatakan, BMN hasil tegahan yang dimusnahkan meliputi air soft gun, elektronik, dan spare part kendaraan yang dimusnahkan dengan cara dipotong. Kemudian terdapat barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar seperti sex toys, kayu, rokok, pakaian dan mainan.
"Selain itu, barang berupa bahan makanan, minuman, barang kimia, kosmetik dan obat dimusnahkan dengan cara ditanam. Terakhir, barang berupa kertas, seperti pita cukai dimusnahkan dengan cara dibubur/shredder dan proyektil dengan cara dilebur,” papar Budi.
Menurut Budi, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Bab VI Peruntukan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) pasal 18 yang menyatakan bahwa terhadap BMN dapat diusulkan untuk dimusnahkan.
Kegiatan ini dihadiri oleh para perwakilan instansi terkait seperti Kanwil DJKN Jawa Timur, Pangkalan Udara TNI AL Juanda, Perusahaan Jasa Titipan, Balai Lelang Artha, dan Indoarsip.
(akn)