Inilah Kriteria Bupati dan Wali Kota dalam Menghadapi Karhutla
A
A
A
JAKARTA - Kebakaran hutan dan lahan ( karhutla ) di berbaagai wilayah Indonesia kian memprihatinkan. Selain ribuan warga terpapar penyakit ISPA, banyak sekolah diliburkan karena pekatnya kabut asap.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan laporan dari petugas di lapangan bahwa pejabat daerah kurang peduli dengan wilayahnya yang terdampak Karhutla.
Berikut kriteria bupati/wali kota dalam menghadapi musibah karhutla:
1. Sangat Peduli.
Kebakaran bisa dicegah, tidak ada lahan terbakar. Apabila terbakar bisa segera dipadamkan lebih awal. Pasukan Satgas Darat (TNI Polri, Manggala Agni, BPBD, relawan) sangat senang. Bila ada kegiatan pemadaman ikut serta bersama dengan anggota TNI Polri BPBD Manggala Agni dan relawan dan mau ikut pegang selang.
2. Peduli, Agak Peduli
Lumayan, anggota Satgas Gabungan merasa masih diperhatikan.
3. Tidak Peduli
Tidak pernah hadir dalam rapat. Kadang lupa menugaskan pejabat untuk mewakili, merasa kebakaran hutan dan lahan bukan tanggung jawabnya.
Padahal menurut Dirjen Gakkum KLHK yang akrab disapa Bapak Roy mengatakan, izin lingkungan untuk korporasi perkebunan dikeluarkan oleh bupati dan wali kota, dilanjutkan dengan fungsi pengawasan untuk mencegah dan menanggulangi Karhutla.
Bila terjadi Karhutla di lahan korporasi, langsung diberikan tindakan (cabut izin atau bekukan izinnya). Sejumlah anggota Satgas Darat gabungan yang bertugas di wilayahnya mempertanyakan, seakan-akan ada unsur pembiaraan.
Kalau Bupati dan wali kota mau turun langsung, pasti akan menggerakkan semua komponen daerah. Adapun kewenangan dan tanggung jawab pelayanan publik terhadap masyarakat dalam berbagai bidang ada pada bupati dan wali kota sebagaimana semangat otonomi daerah, termasuk camat dan kades.
Doni meminta seluruh elemen, termasuk pejabat-pejabat daerah hingga kadesm RT dan RW turut membantu bersinergi melakukan upaya pengendalian karhutla.
"Masalah Karhutla menjadi program prioritas karena selalu terjadi setiap tahun," jelas Doni saat konferensi pers di Gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan laporan dari petugas di lapangan bahwa pejabat daerah kurang peduli dengan wilayahnya yang terdampak Karhutla.
Berikut kriteria bupati/wali kota dalam menghadapi musibah karhutla:
1. Sangat Peduli.
Kebakaran bisa dicegah, tidak ada lahan terbakar. Apabila terbakar bisa segera dipadamkan lebih awal. Pasukan Satgas Darat (TNI Polri, Manggala Agni, BPBD, relawan) sangat senang. Bila ada kegiatan pemadaman ikut serta bersama dengan anggota TNI Polri BPBD Manggala Agni dan relawan dan mau ikut pegang selang.
2. Peduli, Agak Peduli
Lumayan, anggota Satgas Gabungan merasa masih diperhatikan.
3. Tidak Peduli
Tidak pernah hadir dalam rapat. Kadang lupa menugaskan pejabat untuk mewakili, merasa kebakaran hutan dan lahan bukan tanggung jawabnya.
Padahal menurut Dirjen Gakkum KLHK yang akrab disapa Bapak Roy mengatakan, izin lingkungan untuk korporasi perkebunan dikeluarkan oleh bupati dan wali kota, dilanjutkan dengan fungsi pengawasan untuk mencegah dan menanggulangi Karhutla.
Bila terjadi Karhutla di lahan korporasi, langsung diberikan tindakan (cabut izin atau bekukan izinnya). Sejumlah anggota Satgas Darat gabungan yang bertugas di wilayahnya mempertanyakan, seakan-akan ada unsur pembiaraan.
Kalau Bupati dan wali kota mau turun langsung, pasti akan menggerakkan semua komponen daerah. Adapun kewenangan dan tanggung jawab pelayanan publik terhadap masyarakat dalam berbagai bidang ada pada bupati dan wali kota sebagaimana semangat otonomi daerah, termasuk camat dan kades.
Doni meminta seluruh elemen, termasuk pejabat-pejabat daerah hingga kadesm RT dan RW turut membantu bersinergi melakukan upaya pengendalian karhutla.
"Masalah Karhutla menjadi program prioritas karena selalu terjadi setiap tahun," jelas Doni saat konferensi pers di Gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
(rhs)