Resmi Dilantik, 10 Anggota DPRD Kota Cimahi Gadaikan SK untuk Pinjam Uang ke Bank

Jum'at, 13 September 2019 - 20:53 WIB
Resmi Dilantik, 10 Anggota...
Resmi Dilantik, 10 Anggota DPRD Kota Cimahi Gadaikan SK untuk Pinjam Uang ke Bank
A A A
CIMAHI - Setelah dilantik, sebanyak 10 anggota DPRD Kota Cimahi diketahui menggadaikan SK ke bank untuk mengajukan pinjaman. Untuk anggota DPRD incumbent maksimal diberikan pinjaman hingga Rp1 miliar, sedangkan anggota DPRD pendatang baru maksimal pinjaman Rp500 juta.

"Hingga sekarang sudah ada 10 anggota DPRD Cimahi yang sudah menggadaikan SK ke pihak bank, dan telah dibuatkan Memorendum of Understanding (MoU)," terang Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Danu AR kepada wartawan, Jumat (13/9/2019).

Danu mengaku, fenomena gadai Surat Keputusan (SK) para anggota legislatif bukan lagi menjadi rahasia umum. Seperti pada periode 2014-2019 para anggota DPRD Kota Cimahi yang berbondong-bondong menggadaikan SK ke pihak bank mencapai sekitar 80% dari total anggota DPRD Cimahi sebanyak 45 orang.

Bank yang menberikan pinjaman dengan jaminan SK dan telah membuat MoU adalah BJB dan BJB Syariah. Terkait nominal pinjaman yang diajukan, itu menjadi kewenangan antara setiap anggota DPRD dan pihak bank. Sekretariat dewan hanya memiliki kewenangan memfasilitasi dari segi administrasi seperti MoU.

"Untuk akad segala macamnya dilakukan antara bank dengan dewan yang meminjam, sekretariat dewan hanya memfasilitasi soal MoU-nya saja," kata dia seraya menyebutkan untuk pembayaran cicilan dan bunga pinjaman dipotong langsung dari gaji.

Pimpinan Sementara DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko menyebutkan, menggadaikan SK bagi anggota DPRD Cimahi untuk meminjam uang tidak dilarang. Namun hal itu menjadi tanggungjawab dan privasi dari individu masing-masing.

Pastinya segala bentuk pinjaman itu harus tercatat oleh Sekretariat DPRD. Sebab menjadi catatan dokumen untuk pembayaran cicilan yang akan dipotong langsung dari gaji.

"Menggadaikan SK untuk pinjam uang itu tidak dilarang karena tidak ada perundang-undangan yang melarang. Tapi semua administrasinya harus tercatat di Setwan karena untuk komitmen pemotongan gaji untuk membayar pinjaman," tuturnya.
(wib)
Berita Terkait
Memalukan! Oknum Anggota...
Memalukan! Oknum Anggota DPRD Muratara Tunjukkan Kelamin VCS dengan Wanita Telanjang
Oknum Anggota DPRD Medan...
Oknum Anggota DPRD Medan Diduga Backup Bangunan Bermasalah
Samakan Tatib Dewan...
Samakan Tatib Dewan dengan Alquran, Anggota DPRD Banjarmasin Diprotes
Viral! Aksi Anggota...
Viral! Aksi Anggota Dewan Mengamuk dan Tantang Ketua DPRD Konawe Selatan saat Rapat
Diduga Anggota DPRD...
Diduga Anggota DPRD Muratara Lakukan Video Mesum dan Pamer Kelamin, Polisi Segera Lakukan Pemanggilan
2 Oknum Anggota DPRD...
2 Oknum Anggota DPRD Maluku Tengah Ngamuk Rusak Fasilitas Kantor Gegara THR Belum Cair
Berita Terkini
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
1 jam yang lalu
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
1 jam yang lalu
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
2 jam yang lalu
Aktivitas Gunung Anak...
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada
2 jam yang lalu
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
4 jam yang lalu
Infografis
AS Setujui Penjualan...
AS Setujui Penjualan Peralatan Senilai Rp5 T untuk F-16 ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved