Penyelundupan Tembakau Gorila di PN Sleman Digagalkan Polisi

Kamis, 12 September 2019 - 19:23 WIB
Penyelundupan Tembakau...
Penyelundupan Tembakau Gorila di PN Sleman Digagalkan Polisi
A A A
SLEMAN - Upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau gorila di Pengadilan Negeri (PN) Sleman digagalkan polisi. Petugas Polres Sleman mengamankan SS (35), warga Salam, Patuk, Gunungkidul, yang menerima kiriman 51,66 gram tembakau gorila dari seseorang di PN tersebut, Selasa 6 Agustus 2019.

Tembakau gorila itu dibungkus plastik bening dan diletakkan di bawah meja ruang tunggu pengadilan. SS dan barang bukti tembakau gorila sekarang di tahan di Mapolres Sleman untuk proses hukum. Sebelumnya SS ditahan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika di Sleman karena kasus psikotropika.

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Donny mengatakan penangkapan SS ini, berawal dari informasi ada pengiriman tembakau gorila di PN Sleman kepada SS yang akan menjalani sidang kasus psikitropika. Petugas menindaklanjuti dengan mendatangi pengadilan. SS sendiri selama ini ditahan di lembaga pemasyarakat (Lapas) Narkotika DIY yang ada di Pekam, Sleman.

“Karena itu, saat tiba di pengadilan, petugas kemudian mengawasi gerak-gerik SS selama berada di ruang tunggu pengadilan itu,” kata Andhyka saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (12/9/2019).

Menurut Andhyka saat menunggu waktu sidang itulah, SS mengambil paket tembakau gorila yang ditaruh di bawah meja ruang tunggu sidang oleh seseorang yang saat ini masih dicari. Setelah itu, SS keluar ke kamar mandi guna menyembunyikan tembakau gorila itu.

“Saat di kamar mandi pengadilan, SS memasukan paket tembakau gorila yang dibungkus plastik dan kondim itu ke anusnya. SS langsung kita tangkap di kamar mandi. Saat dilakukan interogasi mengakui perbuatannya," jelasnya.

Petugas masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mencari orang yang mengirim tembakau gorila itu. SS dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dengan kurungan penjara maksimal 20 tahun, dan UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.

SS kepada petugas mengatakan, rencananya tembakau gorila itu akan digunakan dan tidak mengatahui siapa orang yang memasok barang tersebut.
(wib)
Berita Terkait
Catherine Wilson Divonis...
Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara Atas Kasus Narkoba
Vanessa Angel Melanggar...
Vanessa Angel Melanggar UU Psikotropika Divonis 3 Bulan Penjara
Kurir Sabu 79 Kilogram...
Kurir Sabu 79 Kilogram Divonis Mati Pengadilan Negeri Palembang
Terjerat Narkoba, Anggota...
Terjerat Narkoba, Anggota DPRD Erwin Toha Masih Terima Gaji Sebelum Ada Putusan Pengadilan
Pangeran Harry Siap...
Pangeran Harry Siap Jalani Sidang Pengadilan di Amerika, Gegara Ngaku Pakai Narkoba
Catherine Wilson Jalani...
Catherine Wilson Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Depok Pekan Depan
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
1 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
1 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
2 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
2 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
4 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
5 jam yang lalu
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved