Buka Lahan dengan Cara Dibakar, Petani di Kobar Masuk Bui
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Apes dialami seorang petani di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng). Berniat membakar lahan miliknya sendiri untuk berladang, justru merembet ke lahan lainnya yang menyebabkan kabut asap di tebal sekitar lokasi.
Petani berinisial MA (56), warga Jalan Jenderal Sudirman RT 01 RE 01 Desa Kumpai Batu Bawah Kecamatan Arsel dijadikan tersangka atas pembakaran lahan ini.
"Tersangka kita tangkap pada Kamis 05 September 2019 sekita pukul 17.30 WIB di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo di mapolres, Senin (9/9/2019).
Tri menjelaskan, MA melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Di mana setiap orang dilarang membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut," jelasnya.
Tri melanjutkan, pelaku membakar lahan di sekitar rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 01 RW 01 Desa Kumpai Batu Bawah. "Barang bukti yang kita amankan yakni parang dan korek gas. Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," katanya.
Petani berinisial MA (56), warga Jalan Jenderal Sudirman RT 01 RE 01 Desa Kumpai Batu Bawah Kecamatan Arsel dijadikan tersangka atas pembakaran lahan ini.
"Tersangka kita tangkap pada Kamis 05 September 2019 sekita pukul 17.30 WIB di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar, AKP Tri Wibowo di mapolres, Senin (9/9/2019).
Tri menjelaskan, MA melanggar Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. "Di mana setiap orang dilarang membakar hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut," jelasnya.
Tri melanjutkan, pelaku membakar lahan di sekitar rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 01 RW 01 Desa Kumpai Batu Bawah. "Barang bukti yang kita amankan yakni parang dan korek gas. Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," katanya.
(rhs)