Gara-gara Lauk Tidak Ada Suami Tega Cekik dan Pukul Istri
A
A
A
MUSI RAWAS - Feri Hartawan (39) diamankan petugas Polsek Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sabtu (7/9/2019) sekitar pukul 15.30 WIB. Feri diamankan polisi karena diduga menganiaya istrinya Demi Kusmita (37). Penganiayaan terjadi, Senin (2/9/2019) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi mengatakan, sebelum kejadian korban berjualan di Pasar, setelah berjualan, korban pulang ke rumah dan langsung mencuci piring.
Tidak berapa lama kemudian tersangka Feri pulang ke rumah dan hendak makan siang. Namun saat akan makan tersangka tidak menemukan lauk yang akan dimakan. Sehingga tersangka pun marah, keduanya sempat bertengkar mulut, kemudian Feri mencekik istrinya.
Namun korban sempat melepaskan diri, tapi kepalanya masih sempat tiga kali dipukul tersangka. Imbasnya korban mengalami luka lebam di kepala, serta trauma. Setelah kejadian itu korban melapor ke Polsek Rawas Ilir.
“Usai mendapat laporan dari korban, dan memeriksa para saksi-saksi, tersangka kami tangkap. Ia kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan,”
Tersangka kata mantan Kapolsek Lubukinggau Selatan ini, diancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 44 UU No23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek Rawas Ilir Iptu Afrinaldi mengatakan, sebelum kejadian korban berjualan di Pasar, setelah berjualan, korban pulang ke rumah dan langsung mencuci piring.
Tidak berapa lama kemudian tersangka Feri pulang ke rumah dan hendak makan siang. Namun saat akan makan tersangka tidak menemukan lauk yang akan dimakan. Sehingga tersangka pun marah, keduanya sempat bertengkar mulut, kemudian Feri mencekik istrinya.
Namun korban sempat melepaskan diri, tapi kepalanya masih sempat tiga kali dipukul tersangka. Imbasnya korban mengalami luka lebam di kepala, serta trauma. Setelah kejadian itu korban melapor ke Polsek Rawas Ilir.
“Usai mendapat laporan dari korban, dan memeriksa para saksi-saksi, tersangka kami tangkap. Ia kami tangkap di rumahnya, tanpa perlawanan,”
Tersangka kata mantan Kapolsek Lubukinggau Selatan ini, diancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan atau Pasal 44 UU No23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
(sms)