Bejat, Kakak Ipar Gagahi Adik Ipar Hingga Hamil 7 Bulan

Sabtu, 07 September 2019 - 13:24 WIB
Bejat, Kakak Ipar Gagahi...
Bejat, Kakak Ipar Gagahi Adik Ipar Hingga Hamil 7 Bulan
A A A
MUSI RAWAS - Sebagai kakak ipar, perbuatan Apri Suwarno (27), warga Dusun Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, sangat bejat. Dia tega menyetubuhi adik iparnya, SNA (14) yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil 7 bulan dan kini terpaksa berhenti sekolah karena malu.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek STL Ulu Terawas IPTU H Arpan menjelaskan, perbuatan tersangka diketahui setelah korban diperiksa oleh bidan karena berbulan-bulan setelah persetubuhan itu, korban sering mengeluhkan perutnya sakit. Ditambah perut korban juga terus membesar.

Karena penasaran, ibu dan kakak ipar korban yang lainnya, membawa korban ke bidan. Setelah diperiksa, bidan mengatakan korban sedang hamil tujuh bulan. Pihak keluarga yang terkejut menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya.

“Awalnya korban hanya diam dan menangis. Tapi setelah dirayu, korban menceritakan sudah disetubuhi kakak iparnya sendiri sebanyak dua kali,” kata Suhendro.

Akhirnya pihak keluarga korban melapor ke perangkat desa dan Apri dipanggil pada Kamis 5 September 2019. Namun, tersangka Apri menyangkal telah menyetubuhi adik iparnya. Setelah didesak, akhirnya dihadapan perangkat desa dan keluarga korban, Apri mengakui sudah dua kali meniduri korban.

Kejadian tersebut bermula saat korban yang sering main ke rumah tersangka, menginap di sana. Pada bulan Februari 2019 lalu, korban kembali main dan menginap ke rumah tersangka. Nah saat istri dan anak tersangka tidur, Apri mendatangi korban dan mengajaknya ngobrol.

Dalam obrolan itu, itulah Apri membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan dengannya. Ternyata rayuan tersangka berhasil, hingga korban pun mau diajak berhubungan badan. Setelah melakukan aksinya, tersangka meminta korban agar jangan memberitahukan kepada orang lain. Akhirnya perbuatan bejad itu terjadi hingga kedua kalinya.

Apri kemudian diserahkan ke Polsek STL Ulu Terawas dan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya Jumat 6 September 2019 ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka sudah diamankan dan diancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Kapolsek.
(wib)
Berita Terkait
Kawal Kasus SPG Showroom...
Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa di Bekasi, RPA Perindo Pastikan Tetap Terima Aduan Baru
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
Relawan Perempuan dan...
Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo Dampingi Kasus Pemerkosaan Anak di Jakarta Utara
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
19 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
1 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
2 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
2 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
2 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
3 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved