Bejat, Kakak Ipar Gagahi Adik Ipar Hingga Hamil 7 Bulan

Sabtu, 07 September 2019 - 13:24 WIB
Bejat, Kakak Ipar Gagahi...
Bejat, Kakak Ipar Gagahi Adik Ipar Hingga Hamil 7 Bulan
A A A
MUSI RAWAS - Sebagai kakak ipar, perbuatan Apri Suwarno (27), warga Dusun Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, sangat bejat. Dia tega menyetubuhi adik iparnya, SNA (14) yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil 7 bulan dan kini terpaksa berhenti sekolah karena malu.

Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek STL Ulu Terawas IPTU H Arpan menjelaskan, perbuatan tersangka diketahui setelah korban diperiksa oleh bidan karena berbulan-bulan setelah persetubuhan itu, korban sering mengeluhkan perutnya sakit. Ditambah perut korban juga terus membesar.

Karena penasaran, ibu dan kakak ipar korban yang lainnya, membawa korban ke bidan. Setelah diperiksa, bidan mengatakan korban sedang hamil tujuh bulan. Pihak keluarga yang terkejut menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya.

“Awalnya korban hanya diam dan menangis. Tapi setelah dirayu, korban menceritakan sudah disetubuhi kakak iparnya sendiri sebanyak dua kali,” kata Suhendro.

Akhirnya pihak keluarga korban melapor ke perangkat desa dan Apri dipanggil pada Kamis 5 September 2019. Namun, tersangka Apri menyangkal telah menyetubuhi adik iparnya. Setelah didesak, akhirnya dihadapan perangkat desa dan keluarga korban, Apri mengakui sudah dua kali meniduri korban.

Kejadian tersebut bermula saat korban yang sering main ke rumah tersangka, menginap di sana. Pada bulan Februari 2019 lalu, korban kembali main dan menginap ke rumah tersangka. Nah saat istri dan anak tersangka tidur, Apri mendatangi korban dan mengajaknya ngobrol.

Dalam obrolan itu, itulah Apri membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan dengannya. Ternyata rayuan tersangka berhasil, hingga korban pun mau diajak berhubungan badan. Setelah melakukan aksinya, tersangka meminta korban agar jangan memberitahukan kepada orang lain. Akhirnya perbuatan bejad itu terjadi hingga kedua kalinya.

Apri kemudian diserahkan ke Polsek STL Ulu Terawas dan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya Jumat 6 September 2019 ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka sudah diamankan dan diancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Kapolsek.
(wib)
Berita Terkait
Kawal Kasus SPG Showroom...
Kawal Kasus SPG Showroom Diperkosa di Bekasi, RPA Perindo Pastikan Tetap Terima Aduan Baru
KPPB Ajak Masyarakat...
KPPB Ajak Masyarakat Tolak Aksi Kekerasan Terhadap Perempuan
Survei Kemen PPPA: Jumlah...
Survei Kemen PPPA: Jumlah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Menurun
Ketua RPA Perindo: Jangan...
Ketua RPA Perindo: Jangan Sungkan Lapor, Pendampingan Kami Gratis!
Relawan Perempuan dan...
Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo Dampingi Kasus Pemerkosaan Anak di Jakarta Utara
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
35 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
4 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
5 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved