Bejat, Kakak Ipar Gagahi Adik Ipar Hingga Hamil 7 Bulan
A
A
A
MUSI RAWAS - Sebagai kakak ipar, perbuatan Apri Suwarno (27), warga Dusun Jambu Rejo, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, sangat bejat. Dia tega menyetubuhi adik iparnya, SNA (14) yang masih duduk di bangku SMP hingga hamil 7 bulan dan kini terpaksa berhenti sekolah karena malu.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek STL Ulu Terawas IPTU H Arpan menjelaskan, perbuatan tersangka diketahui setelah korban diperiksa oleh bidan karena berbulan-bulan setelah persetubuhan itu, korban sering mengeluhkan perutnya sakit. Ditambah perut korban juga terus membesar.
Karena penasaran, ibu dan kakak ipar korban yang lainnya, membawa korban ke bidan. Setelah diperiksa, bidan mengatakan korban sedang hamil tujuh bulan. Pihak keluarga yang terkejut menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya.
“Awalnya korban hanya diam dan menangis. Tapi setelah dirayu, korban menceritakan sudah disetubuhi kakak iparnya sendiri sebanyak dua kali,” kata Suhendro.
Akhirnya pihak keluarga korban melapor ke perangkat desa dan Apri dipanggil pada Kamis 5 September 2019. Namun, tersangka Apri menyangkal telah menyetubuhi adik iparnya. Setelah didesak, akhirnya dihadapan perangkat desa dan keluarga korban, Apri mengakui sudah dua kali meniduri korban.
Kejadian tersebut bermula saat korban yang sering main ke rumah tersangka, menginap di sana. Pada bulan Februari 2019 lalu, korban kembali main dan menginap ke rumah tersangka. Nah saat istri dan anak tersangka tidur, Apri mendatangi korban dan mengajaknya ngobrol.
Dalam obrolan itu, itulah Apri membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan dengannya. Ternyata rayuan tersangka berhasil, hingga korban pun mau diajak berhubungan badan. Setelah melakukan aksinya, tersangka meminta korban agar jangan memberitahukan kepada orang lain. Akhirnya perbuatan bejad itu terjadi hingga kedua kalinya.
Apri kemudian diserahkan ke Polsek STL Ulu Terawas dan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya Jumat 6 September 2019 ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka sudah diamankan dan diancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Kapolsek.
Kapolres Musi Rawas AKBP Suhendro melalui Kapolsek STL Ulu Terawas IPTU H Arpan menjelaskan, perbuatan tersangka diketahui setelah korban diperiksa oleh bidan karena berbulan-bulan setelah persetubuhan itu, korban sering mengeluhkan perutnya sakit. Ditambah perut korban juga terus membesar.
Karena penasaran, ibu dan kakak ipar korban yang lainnya, membawa korban ke bidan. Setelah diperiksa, bidan mengatakan korban sedang hamil tujuh bulan. Pihak keluarga yang terkejut menanyakan kepada korban siapa yang menghamilinya.
“Awalnya korban hanya diam dan menangis. Tapi setelah dirayu, korban menceritakan sudah disetubuhi kakak iparnya sendiri sebanyak dua kali,” kata Suhendro.
Akhirnya pihak keluarga korban melapor ke perangkat desa dan Apri dipanggil pada Kamis 5 September 2019. Namun, tersangka Apri menyangkal telah menyetubuhi adik iparnya. Setelah didesak, akhirnya dihadapan perangkat desa dan keluarga korban, Apri mengakui sudah dua kali meniduri korban.
Kejadian tersebut bermula saat korban yang sering main ke rumah tersangka, menginap di sana. Pada bulan Februari 2019 lalu, korban kembali main dan menginap ke rumah tersangka. Nah saat istri dan anak tersangka tidur, Apri mendatangi korban dan mengajaknya ngobrol.
Dalam obrolan itu, itulah Apri membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan dengannya. Ternyata rayuan tersangka berhasil, hingga korban pun mau diajak berhubungan badan. Setelah melakukan aksinya, tersangka meminta korban agar jangan memberitahukan kepada orang lain. Akhirnya perbuatan bejad itu terjadi hingga kedua kalinya.
Apri kemudian diserahkan ke Polsek STL Ulu Terawas dan berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, akhirnya Jumat 6 September 2019 ditetapkan sebagai tersangka. “Tersangka sudah diamankan dan diancam melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas Kapolsek.
(wib)