Gerebek Pabrik HP Ilegal di Tangerang, 4 WNA China Diringkus

Jum'at, 06 September 2019 - 22:06 WIB
Gerebek Pabrik HP Ilegal...
Gerebek Pabrik HP Ilegal di Tangerang, 4 WNA China Diringkus
A A A
TANGERANG - Dalam penggerebekan pabrik perakitan hp ilegal dari China, polisi meringkus 14 pekerja yang empat diantaranya warga negara asing (WNA) asal China. Pabrik perakitan skala rumahan itu sudah beroperasi sejak tahun 2016 dengan omset hingga Rp300 miliar setahun.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Tangkot Kompol Abdul Rahim menyatakan, penggerebekan pabrik perakitan HP ilegal dari China, di Ruko De Mansion, Blok B.16 dan B.9, Pinang, Kota Tangerang dipimpin oleh Unit Krimsus Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.

"Awalnya, petugas mendapatkan informasi, bahwa ada pabrik perakitan HP ilegal. Kemudian, dilakukan penyelidikan selama beberapa hari. Ternyata benar, di situ dijadikan perakitan HP Cina," katanya kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Jumat (6/9/2019).

Abdul Rahim memastikan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai angka ribuan. Terdiri dari beberapa merek handphone terkenal. "Di sini posisi handphone punya sparepart terpisah, kemudian dirakit dan dikasih casing baru. Termasuk item-item yang ada perangkatnya. Lalu dibungkus dan ada boks baru, dan menyerupai aslinya," jelasnya.

Dilanjutkan Rahim, gudang atau industri rumahan tersebut, sudah beroperasi sejak tahun 2016 silam. Target pemasarannya, lebih kepada toko-toko online di Indonesia.

"Ada juga beberapa toko retail yang sudah kita ketahui dan mengambil barang dari sini. Tetapi masih kita dalami lagi. Dalam sebulan, industri rumahan ini memproduksi hingga 10 ribu handphone," ungkapnya.

Dalam setahun, lanjut Rahim, pabrik HP rumahan ilegal tersebut bisa memproduksi sekira 120 ribu handphone dengan omset hampir mencapai Rp300 miliar setahunnya.

"Dari penggerebekan ini, kami menahan 14 pekerja yang empat di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, dan 10 orang diantaranya adalah pekerja dari Indonesia. Mereka kuli semua," paparnya.

Pekerja asal Cina, lanjut Rahim, bertugas mengawasi produksi dan mengantarkan sparepart yang memang didatangkan dari Cina. Mereka bertindak oleh jadi mandor.

Atas perbuatannya, kepada para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan tentang Relekomunikasi yang ancaman hukumannya rata-raya di atas lima tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Barang Impor Ilegal...
Barang Impor Ilegal Menjamur, Menperin Berharap Bukan Gimmick
Bawa Barang Ilegal,...
Bawa Barang Ilegal, KM SB Rahmat Jaya 12 Ditangkap Bea Cukai di Perairan Tanjung Riau
Pengungkapan Kasus Penyelundupan...
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Barang Bekas dan Ilegal
Polres Dharmasraya Amankan...
Polres Dharmasraya Amankan Truk Angkut 542 Dus Rokok Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di GT Banyumanik
Berita Terkini
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
58 menit yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
1 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
2 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
4 jam yang lalu
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
13 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
15 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved