Gerebek Pabrik HP Ilegal di Tangerang, 4 WNA China Diringkus

Jum'at, 06 September 2019 - 22:06 WIB
Gerebek Pabrik HP Ilegal...
Gerebek Pabrik HP Ilegal di Tangerang, 4 WNA China Diringkus
A A A
TANGERANG - Dalam penggerebekan pabrik perakitan hp ilegal dari China, polisi meringkus 14 pekerja yang empat diantaranya warga negara asing (WNA) asal China. Pabrik perakitan skala rumahan itu sudah beroperasi sejak tahun 2016 dengan omset hingga Rp300 miliar setahun.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Tangkot Kompol Abdul Rahim menyatakan, penggerebekan pabrik perakitan HP ilegal dari China, di Ruko De Mansion, Blok B.16 dan B.9, Pinang, Kota Tangerang dipimpin oleh Unit Krimsus Satreskrim Polrestro Tangerang Kota.

"Awalnya, petugas mendapatkan informasi, bahwa ada pabrik perakitan HP ilegal. Kemudian, dilakukan penyelidikan selama beberapa hari. Ternyata benar, di situ dijadikan perakitan HP Cina," katanya kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Jumat (6/9/2019).

Abdul Rahim memastikan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai angka ribuan. Terdiri dari beberapa merek handphone terkenal. "Di sini posisi handphone punya sparepart terpisah, kemudian dirakit dan dikasih casing baru. Termasuk item-item yang ada perangkatnya. Lalu dibungkus dan ada boks baru, dan menyerupai aslinya," jelasnya.

Dilanjutkan Rahim, gudang atau industri rumahan tersebut, sudah beroperasi sejak tahun 2016 silam. Target pemasarannya, lebih kepada toko-toko online di Indonesia.

"Ada juga beberapa toko retail yang sudah kita ketahui dan mengambil barang dari sini. Tetapi masih kita dalami lagi. Dalam sebulan, industri rumahan ini memproduksi hingga 10 ribu handphone," ungkapnya.

Dalam setahun, lanjut Rahim, pabrik HP rumahan ilegal tersebut bisa memproduksi sekira 120 ribu handphone dengan omset hampir mencapai Rp300 miliar setahunnya.

"Dari penggerebekan ini, kami menahan 14 pekerja yang empat di antaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, dan 10 orang diantaranya adalah pekerja dari Indonesia. Mereka kuli semua," paparnya.

Pekerja asal Cina, lanjut Rahim, bertugas mengawasi produksi dan mengantarkan sparepart yang memang didatangkan dari Cina. Mereka bertindak oleh jadi mandor.

Atas perbuatannya, kepada para tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Perlindungan Konsumen, Perdagangan, dan tentang Relekomunikasi yang ancaman hukumannya rata-raya di atas lima tahun.
(ysw)
Berita Terkait
Bea Cukai Sulbagsel...
Bea Cukai Sulbagsel dan Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar
Barang Impor Ilegal...
Barang Impor Ilegal Menjamur, Menperin Berharap Bukan Gimmick
Bawa Barang Ilegal,...
Bawa Barang Ilegal, KM SB Rahmat Jaya 12 Ditangkap Bea Cukai di Perairan Tanjung Riau
Pengungkapan Kasus Penyelundupan...
Pengungkapan Kasus Penyelundupan Barang Bekas dan Ilegal
Polres Dharmasraya Amankan...
Polres Dharmasraya Amankan Truk Angkut 542 Dus Rokok Ilegal
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal di GT Banyumanik
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
37 menit yang lalu
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
49 menit yang lalu
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
2 jam yang lalu
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
3 jam yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved