97 Pelaku Curanmor Dibekuk, 230 Kendaraan Disita Polda Banten
A
A
A
SERANG - Polda Banten berhasil membekuk 97 pelaku pencurian kendaraan bermotor selama operasi Jaran Kalimaya 2019 yang dilaksanakan dari bulan Juli sampai September 2019. Alhasil, sebanyak 230 barang bukti roda dua dan empat berhasil disita.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, para pelaku beraksi dengan menyasar kendaraan yang tengah terparkir di minimarket, di permukiman warga atau pun pinggir jalan raya, ada juga yang nekat melakukan aksinya dengan membegal korban.
"Sasaran yang paling banyak ruang publik seperti pasa,r parkiran, sebagian juga ada di permukiman kemudian ada yang pencurian dengan kekerasan pencurian dan kekerasan ini yang seperti begal," kata Kapolda Banten.
Kapolda juga meminta kepada pemilik kendaraan untuk memasang alat pengaman tambahan seperti kunci ganda dan yang lainnya guna mempersulit para pelaku. Sebab, dalam waktu satu menit saja pelaku sudah dapat menguasai kendaraan dengan cara merusak menggunakan kunci T.
"Pelaku untuk mengambil sebuah kendaraan bermotor cukup sampai 2 menit ya ini yang harus kita pahami bersama sehingga masyarakat bisa menjaga kendaraannya dengan sebaik-baiknya," harapnya.
Dari 97 pelaku yang diamanakan kebanyakan adalah jaringan atau berkelompok beraksi di lintas kabupaten ada juga yang tugasnya menjual. "Khusus pelaku-pelakunya memang lintas provinsi yang banyak pelakunya dari seberang (sumatera)," ujarnya.
Kapolda mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mendatangi polres setempat dan membawa dokumen kepemilikan kendaraan mulai dari STNK, BPKB dan KTP. "Kendaraan bisa diambil gratis tanpa ada pungutan biaya apa pun," pungkasnya.
Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir mengatakan, para pelaku beraksi dengan menyasar kendaraan yang tengah terparkir di minimarket, di permukiman warga atau pun pinggir jalan raya, ada juga yang nekat melakukan aksinya dengan membegal korban.
"Sasaran yang paling banyak ruang publik seperti pasa,r parkiran, sebagian juga ada di permukiman kemudian ada yang pencurian dengan kekerasan pencurian dan kekerasan ini yang seperti begal," kata Kapolda Banten.
Kapolda juga meminta kepada pemilik kendaraan untuk memasang alat pengaman tambahan seperti kunci ganda dan yang lainnya guna mempersulit para pelaku. Sebab, dalam waktu satu menit saja pelaku sudah dapat menguasai kendaraan dengan cara merusak menggunakan kunci T.
"Pelaku untuk mengambil sebuah kendaraan bermotor cukup sampai 2 menit ya ini yang harus kita pahami bersama sehingga masyarakat bisa menjaga kendaraannya dengan sebaik-baiknya," harapnya.
Dari 97 pelaku yang diamanakan kebanyakan adalah jaringan atau berkelompok beraksi di lintas kabupaten ada juga yang tugasnya menjual. "Khusus pelaku-pelakunya memang lintas provinsi yang banyak pelakunya dari seberang (sumatera)," ujarnya.
Kapolda mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mendatangi polres setempat dan membawa dokumen kepemilikan kendaraan mulai dari STNK, BPKB dan KTP. "Kendaraan bisa diambil gratis tanpa ada pungutan biaya apa pun," pungkasnya.
(nag)