Tak Kenal Waktu, Bea Cukai Kudus Terus Gempur Rokok Ilegal
A
A
A
KUDUS - Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 413.000 rokok ilegal dari penindakan Senin (2/9/2019) lalu di wilayah Jepara. Penindakan dilakukan terhadap sebuah bangunan yang diduga sebagai tempat penimbunan/pengemasan rokok ilegal dan sebuah mobil yang berada di depan bangunan yang diduga siap mengangkut rokok ilegal.
Penindakan bermula atas informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat menimbun rokok ilegal. Tim Bea Cukai segera melakukan pengamatan terhadap bangunan yang beralamat di Desa Gleget, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara dan melakukan pemeriksaan terhadap isi bangunan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal batangan dan rokok siap edar yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno, mengatakan dari penindakan tersebut negara berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai sebesar Rp295.295.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp194.962.845,00. Selain itu, Bea Cukai juga berhasil mengamankan 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam proses peredaran rokok ilegal dan 6 buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok illegal tersebut.
“Seluruh barang hasil penindakan berupa rokok serta sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iman.
Hingga saat ini, rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat dan mengganggu usaha di bidang tembakau. Keberadaan rokok ilegal juga ikut merugikan dari sisi persaingan industri. Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan di awal tahun, rokok ilegal yang saat ini masih beredar berkisar 7 persen ditargetkan dapat diturunkan ke angka 3 persen.
Bea Cukai dengan operasi Gempur Rokok Ilegal terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal secara nasional.
“Sesuai arahan pimpinan, kami akan terus mensosialisasikan bahaya dan kerugian yang terjadi jika masyarakat mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal. Kami akan terus menekankan bahwa dengan hilangnya rokok ilegal di masyarakat, akan menciptakan perekonomian yang sehat dan penerimaan negara mengalami kenaikan,” tutup Iman.
Penindakan bermula atas informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya bangunan yang digunakan sebagai tempat menimbun rokok ilegal. Tim Bea Cukai segera melakukan pengamatan terhadap bangunan yang beralamat di Desa Gleget, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara dan melakukan pemeriksaan terhadap isi bangunan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal batangan dan rokok siap edar yang dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno, mengatakan dari penindakan tersebut negara berhasil mengamankan barang bukti dengan total nilai sebesar Rp295.295.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp194.962.845,00. Selain itu, Bea Cukai juga berhasil mengamankan 1 unit handphone yang diduga digunakan dalam proses peredaran rokok ilegal dan 6 buah alat pemanas yang digunakan dalam proses produksi rokok illegal tersebut.
“Seluruh barang hasil penindakan berupa rokok serta sarana pengangkut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Iman.
Hingga saat ini, rokok ilegal masih marak beredar di masyarakat dan mengganggu usaha di bidang tembakau. Keberadaan rokok ilegal juga ikut merugikan dari sisi persaingan industri. Sesuai dengan arahan Menteri Keuangan di awal tahun, rokok ilegal yang saat ini masih beredar berkisar 7 persen ditargetkan dapat diturunkan ke angka 3 persen.
Bea Cukai dengan operasi Gempur Rokok Ilegal terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal secara nasional.
“Sesuai arahan pimpinan, kami akan terus mensosialisasikan bahaya dan kerugian yang terjadi jika masyarakat mengonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal. Kami akan terus menekankan bahwa dengan hilangnya rokok ilegal di masyarakat, akan menciptakan perekonomian yang sehat dan penerimaan negara mengalami kenaikan,” tutup Iman.
(alf)