Ingat! Ruas Jalan Gunung Sahari Diberlakukan Ganjil Genap Pekan Depan

Kamis, 05 September 2019 - 14:06 WIB
Ingat! Ruas Jalan Gunung...
Ingat! Ruas Jalan Gunung Sahari Diberlakukan Ganjil Genap Pekan Depan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah bersiap memulai pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap, di 23 ruas jalan pada Senin 9 September 2019 mendatang. Pemasangan rambu hingga sosialisasi telah digencarkan agar dapat dipahami para pengendara roda empat atau lebih.

Sistem yang dianggap dapat menurunkan potensi polusi udara bersumber dari kendaraan bermotor ini salah satunya akan diterapkan di ruas Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Benhard Hutajulu mengatakan, finalisasi rapat koordinasi telah digelar bersama perwakilan kecamatan hingga unsur terkait.

"Kemarin kami sudah lakukan finalisasi rapat koordinasi supaya kembali mengingatkan kepada masyarakat terkait pemberlakuan perluasan sistem Ganjil Genap 2019, yang akan dimulai Senin pekan depan," kata Benhard, saat ditemui di Kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara, Kamis (6/9/2019).

Dijelaskannya, perluasan sistem Ganjil Genap 2019 ini dalam upaya mengatasi atau mengurangi polusi yang ada di Jakarta, yang diketahui menurut analisa sebanyak 75-80 persen polusi udara tersebut bersumber dari kendaraan bermotor.

"Dengan adanya pemberlakuan sistem Ganjil Genap 2019 ini, maka volume kendaraan di jalan berkurang sehingga laju moda transportasi umum semakin cepat," jelasnya.

Sementara Wakil Kepala Satlantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Wagino memastikan, tidak bertoleransi terhadap pelanggar Ganjil Genap 2019 di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas, dengan denda maksimal senilai Rp 500 ribu.

"Dari kepolisian kami menyiagakan sekitar 10 personel setiap harinya. Bersiaga di lima titik yang berpotensi terdapat pelanggaran," tegasnya.

Diketahui, perluasan Ganjil Genap 2019 tersebut diterapkan dalam dua shif yakni Pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
(ysw)
Berita Terkait
Sabtu Besok Pemkot Bogor...
Sabtu Besok Pemkot Bogor Mulai Terapkan Sistem Ganjil Genap di Akhir Pekan
Pemkot Jakut Imbau Pengendara...
Pemkot Jakut Imbau Pengendara Mobil Taati Ganjil Genap
Dishub Catat Tanpa Ganjil...
Dishub Catat Tanpa Ganjil Genap di Bogor, Kendaraan Padat Luar Biasa
Kasus Covid-19 Menurun,...
Kasus Covid-19 Menurun, Ganjil Genap di Bogor Ditiadakan 2 Pekan
Ini Perbedaan Ganjil...
Ini Perbedaan Ganjil Genap Kota Bogor dengan DKI Jakarta
Razia Ganjil Genap di...
Razia Ganjil Genap di Kota Bogor, Puluhan Pengendara Didenda Rp50.000
Berita Terkini
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
1 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
1 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
2 jam yang lalu
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
2 jam yang lalu
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
3 jam yang lalu
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
3 jam yang lalu
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved