Pemkot Jakut Imbau Pengendara Mobil Taati Ganjil Genap

Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:51 WIB
loading...
Pemkot Jakut Imbau Pengendara...
Petugas Gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan kepolisian menggelar sosialisasi terakhir penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepolisian menggelar sosialisasi terakhir penerapan sistem ganjil genap (Gage) di Jalan Gunung Sahari, Pademangan.

Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, dalam sosialisasi ini petugas memberikan arahan kepada pengendara mobil berpelat hitam, untuk menaati kebijakan tersebut. Apalagi penindakan tilang mulai diterapkan kepada pelanggar mulai Kamis (5/8/2020).

"Ini merupakan hari terakhir sosialisasi bersama dengan teman-teman kepolisian untuk penerapan ganjil genap," kata Harlem saat ditemui di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020). (Baca juga; Jumlah Pelanggar Aturan Ganjil Genap Menurun )

Harlem menjelaskan, pada hari terakhir sosialisasi ini, petugas memberikan bendera berukuran kecil kepada masyarakat sebagai pengingat bagi pengendara. Termasuk memberikan setangkai bunga mawar merah bagi pengguna angkutan umum.

"Ini juga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Bendera di berikan kepada pengendara pribadi pengingat mereka bahwa besok sudah ada penindakan. Untuk yang bunga mawar itu sebagai bentuk apresiasi kita kepada masyarakat yang telah menggunakan angkutan umum," jelasnya.

Dalam dua hari sosialisasi, Harlem menjelaskan bahwa sebanyak 93 pengendara mobil telah ditegur lantaran pelat kendaraan tidak sesuai dengan sistem ganjil genap. "Dari hasil sosialisasi yang kita lakukan Senin sampai Rabu, hampir semua pengendara sudah tahu ada penerapan ganjil genap," tutupnya. (Baca juga; Wanita yang Tewas di Apartemen Margonda, Janda Usia 30 Tahun )

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 88/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 155/2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Sanksi diberikan kepada pelanggar berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp 500.000.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Atur Lalu Lintas, China...
Atur Lalu Lintas, China Resmi Terjunkan Robot Polisi di Jalan
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Selat Hormuz Lumpuh,...
Selat Hormuz Lumpuh, Lalu Lintas Kapal Anjlok hingga 95%
Rekomendasi
Lewis Hamilton Ubah...
Lewis Hamilton Ubah Segalanya F1 dengan Budaya Lowrider
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved