Pemkot Jakut Imbau Pengendara Mobil Taati Ganjil Genap

Rabu, 05 Agustus 2020 - 13:51 WIB
loading...
Pemkot Jakut Imbau Pengendara...
Petugas Gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan kepolisian menggelar sosialisasi terakhir penerapan sistem ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Pademangan. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Petugas Gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepolisian menggelar sosialisasi terakhir penerapan sistem ganjil genap (Gage) di Jalan Gunung Sahari, Pademangan.

Kasudin Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan, dalam sosialisasi ini petugas memberikan arahan kepada pengendara mobil berpelat hitam, untuk menaati kebijakan tersebut. Apalagi penindakan tilang mulai diterapkan kepada pelanggar mulai Kamis (5/8/2020).

"Ini merupakan hari terakhir sosialisasi bersama dengan teman-teman kepolisian untuk penerapan ganjil genap," kata Harlem saat ditemui di Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2020). (Baca juga; Jumlah Pelanggar Aturan Ganjil Genap Menurun )

Harlem menjelaskan, pada hari terakhir sosialisasi ini, petugas memberikan bendera berukuran kecil kepada masyarakat sebagai pengingat bagi pengendara. Termasuk memberikan setangkai bunga mawar merah bagi pengguna angkutan umum.

"Ini juga dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia. Bendera di berikan kepada pengendara pribadi pengingat mereka bahwa besok sudah ada penindakan. Untuk yang bunga mawar itu sebagai bentuk apresiasi kita kepada masyarakat yang telah menggunakan angkutan umum," jelasnya.

Dalam dua hari sosialisasi, Harlem menjelaskan bahwa sebanyak 93 pengendara mobil telah ditegur lantaran pelat kendaraan tidak sesuai dengan sistem ganjil genap. "Dari hasil sosialisasi yang kita lakukan Senin sampai Rabu, hampir semua pengendara sudah tahu ada penerapan ganjil genap," tutupnya. (Baca juga; Wanita yang Tewas di Apartemen Margonda, Janda Usia 30 Tahun )

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 88/2019, tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 155/2018, tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap. Sanksi diberikan kepada pelanggar berupa penilangan dengan denda maksimal senilai Rp 500.000.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Atur Lalu Lintas, China...
Atur Lalu Lintas, China Resmi Terjunkan Robot Polisi di Jalan
Memanusiakan Jalan Raya:...
Memanusiakan Jalan Raya: Lebih dari Sekadar Aspal dan Marka
Selat Hormuz Lumpuh,...
Selat Hormuz Lumpuh, Lalu Lintas Kapal Anjlok hingga 95%
Rekomendasi
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Tren Komentar Spam Judi...
Tren Komentar Spam Judi Online Naik 128 Persen, Kini Pakai Sistem Bot Otomatis
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
Berita Terkini
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
Infografis
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap di Jakarta 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved