PKL Boleh Berjulan di Trotoar, Bina Marga DKI Tunggu Design UMKM

Kamis, 05 September 2019 - 00:10 WIB
PKL Boleh Berjulan di...
PKL Boleh Berjulan di Trotoar, Bina Marga DKI Tunggu Design UMKM
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Harri Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu design Dinas Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM) perihal penataan pedagang kaki lima (PKL) di atas trotoar. Menurutnya, penataan PKL rencananya akan diperbolehkan di atas trotoar asal tidak menggangu pejalan kaki dan tidak kumuh.

"Kita akan mengakomodasi asal sesuai dengan model atau design yang diperkenalkan. Jangan membuat trotoar yang sudah bagus menjadi kumuh. Tidak menggangu estetika dan pejalan kaki tentunya," kata Harri di Jakarta, Rabu 4 September 2019.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PKB DPRD DKI Jakarta, Sutikno sepakat apabila ada evaluasi dan mengharuskan revisi Perda ketertiban umum yang disesuaikan dengan kondisi saat ini. Apalagi soal UMKM yang justru menjadi penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi.

Terpenting, lanjut Sutikno, jangan sampai keberadaan trotoar merugikan pejalan kaki dan PKL atau sebagainya. Artinya, sebelum mengambil kebijakan, Pemprov DKI harus mengkaji dengan matang kebijakan tersebut.

"Selagi masih bisa dibuat pejalan kaki dan PKL ya tidak masalah agar perekonomian meningkat. Pejalan kaki juga membutuhkan PKL," pungkasnya. (Baca juga: Pemprov DKI Siapkan Roadmap PKL Boleh Berjualan di Trotoar )

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seluruh trotoar yang ada di Indonesia sebetulnya bisa dipakai untuk berjualan, namun ada aturannya. Ketentuan ini harus dipatuhi agar keberadaan pedagang tidak menyulitkan pejalan kaki yang melintas.

"Aturannya banyak dan memang mengizinkan. Itu berlaku di seluruh Indonesia. Emang enggak boleh trotoar dipakai untuk berjualan? Aturannya se-Indonesia tuh," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta. (Baca juga: Anies Sebut Ada Dasar Hukum Bolehkan PKL Berjualan di Trotoar )

Anies menjelaskan, Putusan Mahkamah Agung (MA) mengamanatkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 pasal 25 ayat 1 tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak berlaku. Meski dibatalkan, dia berdalih ada payung hukum di atas Perda yang mengatur pedagang berjualan di trotoar.
(mhd)
Berita Terkait
PKL di Terminal Palakka...
PKL di Terminal Palakka Sampaikan Aspirasi Soal Penggusuran ke DPRD Bone
1 Warga Tewas Tertimpa,...
1 Warga Tewas Tertimpa, Pemprov DKI Janji Renovasi Tembok Graha Pejaten
Pemprov Jabar Bakal...
Pemprov Jabar Bakal Tertibkan PKL di Masjid Al Jabbar
120 Los Kanre Rong Disegel...
120 Los Kanre Rong Disegel Karena Menunggak Iuran Listrik
Bikin Macet, 100 PKL...
Bikin Macet, 100 PKL di Gunung Mas Puncak Bogor Ditertibkan
Satpol PP dan PKL Tanah...
Satpol PP dan PKL Tanah Abang Sempat Ricuh
Berita Terkini
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
9 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
11 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
11 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
12 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
14 jam yang lalu
Polisi Tembak Pelaku...
Polisi Tembak Pelaku Curanmor yang Melawan, Sahroni: Sudah Tepat dan Terukur!
14 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved