Veronica Koman Tersangka Provokator Papua, KontraS Siap Dampingi
A
A
A
SURABAYA - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) siap melakukan pendampingan hukum terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Veronica Koman. Diketahui, Vero, panggilan karib Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Perempuan yang kerap mendampingi mahasiswa Papua di Asrama Jalan Kalasan ini dijerat pasal berlapis. Diantaranya, UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP 160, UU Nomor 1 tahun 1946 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan,dalam perkara ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah jaringan lembaga pegiat HAM lainnya. Intinya, para pegiat HAM, termasuk didalamnya KontraS siap melakukan pendampingan hukum terhadap Vero. "Tinggal Vero-nya bersedia tidak. Sebab, hingga saat ini masih belum bisa dihubungi," katanya, Rabu (4/9/2019).
Vero sebelumnya sudah dua panggil sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti. Sayangnya, dalam dua pemanggilan itu, VK tidak hadir. Kemudian dari sejumlah bukti dan saksi, kuat dugaan bahwa, VK terlibat aktif dalam provokasi insiden pengepungan di Asrama Papua Jalan Kalasan. Sebelum menetapkan VK sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi. Tiga saksi diantaranya adalah saksi ahli. "VK ini aktif menyebarkan provokasi dan hoax lewat twitter," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Dia menambahkan, setidaknya ada sejumlah postingan VK di media sosial yang dianggap Polda Jatim provokatif dan hoax. Diantaranya, ketika ada pengepungan di Asrama Papua oleh Organisasi Kepemudaan (OKP), polisi melakukan tembakan ke arah asrama sebanyak 23 kali tembakan. Kemudian ada juga tembakan gas air mata. Bahkan, di postingan VK juga menyebutkan ada salah satu mahasiswa yang terkena tembakan. "Semua postingan VK yang bernada provokatif ini dalam bahasa Inggris," ujar Luki.
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan bahwa, dari catatan Polda Jatim, VK memang dikenal sebagai sosok yang selalu hadir ketika ada gejolak Papua. Diantaranya pada akhir 2018, VK juga mendampingi mahasiswa Papua Jalan Kalasan yang diamankan ke Polrestabes.
Pengamanan itu dilakukan untuk menghindari bentrokan dengan ormas. Saat insiden di asrama mahasiswa Papua beberapa hari lalu, VK tidak ada di lokasi. Tapi di media sosial postingannya memprovokasi. "Saat ini VK berada di luar negeri. Untuk itu, kami akan bekerjasama dengan Mabes Polri dan juga Interpol untuk bisa memproses VK," timpalnya.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan,dalam perkara ini, pihaknya sudah berkomunikasi dengan sejumlah jaringan lembaga pegiat HAM lainnya. Intinya, para pegiat HAM, termasuk didalamnya KontraS siap melakukan pendampingan hukum terhadap Vero. "Tinggal Vero-nya bersedia tidak. Sebab, hingga saat ini masih belum bisa dihubungi," katanya, Rabu (4/9/2019).
Vero sebelumnya sudah dua panggil sebagai saksi untuk tersangka Tri Susanti. Sayangnya, dalam dua pemanggilan itu, VK tidak hadir. Kemudian dari sejumlah bukti dan saksi, kuat dugaan bahwa, VK terlibat aktif dalam provokasi insiden pengepungan di Asrama Papua Jalan Kalasan. Sebelum menetapkan VK sebagai tersangka, pihaknya sudah memeriksa 6 orang saksi. Tiga saksi diantaranya adalah saksi ahli. "VK ini aktif menyebarkan provokasi dan hoax lewat twitter," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan.
Dia menambahkan, setidaknya ada sejumlah postingan VK di media sosial yang dianggap Polda Jatim provokatif dan hoax. Diantaranya, ketika ada pengepungan di Asrama Papua oleh Organisasi Kepemudaan (OKP), polisi melakukan tembakan ke arah asrama sebanyak 23 kali tembakan. Kemudian ada juga tembakan gas air mata. Bahkan, di postingan VK juga menyebutkan ada salah satu mahasiswa yang terkena tembakan. "Semua postingan VK yang bernada provokatif ini dalam bahasa Inggris," ujar Luki.
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan bahwa, dari catatan Polda Jatim, VK memang dikenal sebagai sosok yang selalu hadir ketika ada gejolak Papua. Diantaranya pada akhir 2018, VK juga mendampingi mahasiswa Papua Jalan Kalasan yang diamankan ke Polrestabes.
Pengamanan itu dilakukan untuk menghindari bentrokan dengan ormas. Saat insiden di asrama mahasiswa Papua beberapa hari lalu, VK tidak ada di lokasi. Tapi di media sosial postingannya memprovokasi. "Saat ini VK berada di luar negeri. Untuk itu, kami akan bekerjasama dengan Mabes Polri dan juga Interpol untuk bisa memproses VK," timpalnya.
(sms)