15 Pelaku Kejahatan Jalanan di Cirebon Diringkus Polisi
A
A
A
CIREBON - Petugas Satreskrim Polres Cirebon Jawa Barat meringkus 15 pelaku kejahatan dalam operasi Libas, Rabu siang (4/8/2019). Sejumlah tersangka merupakan pemain lama dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan pencurian rumah kosong.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan berbagai alat dan hasil kejahatan yang dilakukan di berbagai lokasi. 15 tersangka ini hanya bisa tertunduk usai diamankan petugas Satreskrim Polres Cirebon Jawa Barat.
Para tersangka yang beraksi dalam berbagai kasus mulai dari pencurian motor, rumah kosong, hingga counter HP dan sekolah. Mereka berhasil diringkus petugas di tempat persembunyiannya masing-masing.
Para tersangka ini diringkus petugas kurun waktu 10 hari dalam operasi libas cipta kondisi. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan alat-alat kejahatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya mulai dari kunci leter T, gogol dan linggis.
Petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 5 unit motor, 1 unit mobil, 4 buah hanphone hingga laptop. Dalam operasi libas yang digelar selama 10 hari, petugas Satreskrim Polres Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus.
Dari sekian banyak kasus itu, petugas mengungkap kasus pencurian bermotor spesialis salat jumat yang braksi di 14 TKP di wilayah Cirebon. Dari kasus curanmor itu, 1 tersangka diamankan dan satu lainnya dalam pengejaran.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berhasil terungkap untuk memburu pelaku lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan berbagai pasal dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan berbagai alat dan hasil kejahatan yang dilakukan di berbagai lokasi. 15 tersangka ini hanya bisa tertunduk usai diamankan petugas Satreskrim Polres Cirebon Jawa Barat.
Para tersangka yang beraksi dalam berbagai kasus mulai dari pencurian motor, rumah kosong, hingga counter HP dan sekolah. Mereka berhasil diringkus petugas di tempat persembunyiannya masing-masing.
Para tersangka ini diringkus petugas kurun waktu 10 hari dalam operasi libas cipta kondisi. Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan alat-alat kejahatan yang digunakan untuk melancarkan aksinya mulai dari kunci leter T, gogol dan linggis.
Petugas juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa 5 unit motor, 1 unit mobil, 4 buah hanphone hingga laptop. Dalam operasi libas yang digelar selama 10 hari, petugas Satreskrim Polres Cirebon berhasil mengungkap 11 kasus.
Dari sekian banyak kasus itu, petugas mengungkap kasus pencurian bermotor spesialis salat jumat yang braksi di 14 TKP di wilayah Cirebon. Dari kasus curanmor itu, 1 tersangka diamankan dan satu lainnya dalam pengejaran.
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto mengatakan, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang berhasil terungkap untuk memburu pelaku lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan berbagai pasal dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
(rhs)