Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Ekspor Baby Lobster

Rabu, 04 September 2019 - 14:25 WIB
Bea Cukai Gagalkan Upaya...
Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Ekspor Baby Lobster
A A A
BADUNG - Sukses menggagalkan upaya percobaan penyelundupan ekspor baby lobster, Bea Cukai lakukan penangkapan warga negara Indonesia (WNI) asal Wonogiri di Gudang, Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Senin, (2/9/2019).

Penggagalan ekspor ilegal tersebut berhasil dilakukan atas sinergi petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Kanwil Bali Nusa Tenggara, dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar.

“Upaya percobaan ekspor ilegal berupa baby lobster dilakukan oleh seorang pria oknum groundhandling berinisial AP (25), asal Wonogiri, Jawa Tengah. Penindakan atas percobaan eksportasi ilegal ini dilakukan atas informasi dari masyarakat pada pukul 03:00 WITA pagi tadi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pemantauan bersama dilakukan oleh petugas gabungan. Pada saat dilakukan pemantauan, AP kedapatan mengambil barang larangan dan pembatasan ekspor tersebut dari truk ke trolly yang selanjutnya ditujukan untuk dimuat ke pesawat pada pukul 06:00 WITA,” ungkap Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai dalam keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).

Pada saat penggeledahan dilakukan terhadap AP, petugas menemukan barang bukti sebanyak 19 kantong plastik berisi Baby Lobster jenis pasir sebanyak 16.663 ekor dan 1 (satu) kantong plastik berisi Baby Lobster jenis Mutiara sebanyak 529 ekor dengan total seluruhnya sebanyak 17.192 ekor. Barang bukti tersebut disembunyikan AP dalam tas yang disamarkan dengan wadah karton bertuliskan 'Paper Cup'. Nilai jual atas keseluruhan barang bukti tersebut ditaksir sebesar Rp2.605.250.000.

Atas perbuatannya, AP dapat diduga telah melanggar Pasal 53, Ayat 4, UU 17/2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan yakni Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, kecuali terhadap barang dimaksud ditetapkan lain berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

“Saat ini, barang bukti telah diserahterimakan ke Penyidik Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Denpasar untuk ditindaklanjuti,” pungkas Himawan.
(akn)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
40 menit yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
1 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
2 jam yang lalu
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
4 jam yang lalu
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
4 jam yang lalu
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
4 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved