Pra Peradilan Kasus Korupsi Dana Sail Komodo Staf Menteri Puan Maharani Ditolak PN Labuan Bajo
A
A
A
LABUAN BAJO - Permohonan pra peradilan atas empat orang tersangka Staf Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (PMK) kasus Sail Komodo yang bersumber dari APBN ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo.
"Pra peradilan ditolak. Pra peradilan itu menentukan sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penyitaan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kajari Mabar Julius.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka Staf Menteri Puan Maharani ini dilakukan berdasarkan alat bukti. Antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, surat, petunjuk, keterangan tersangka. “Kami sudah punya dua alat bukti, yaitu keterangan ahli dan surat. Juga ada keterangan saksi,” sebutnya.
"Pra peradilan ditolak. Pra peradilan itu menentukan sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penyitaan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kajari Mabar Julius.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka Staf Menteri Puan Maharani ini dilakukan berdasarkan alat bukti. Antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, surat, petunjuk, keterangan tersangka. “Kami sudah punya dua alat bukti, yaitu keterangan ahli dan surat. Juga ada keterangan saksi,” sebutnya.
(wib)