Syahrul: Jadikan Kota Tanjungpinang Kota yang Bersih

Selasa, 03 September 2019 - 22:05 WIB
Syahrul: Jadikan Kota...
Syahrul: Jadikan Kota Tanjungpinang Kota yang Bersih
A A A
TANJUNGPINANG - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang menggelar sosisalisasi Adipura 2025 dan Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (3/9/2019).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yuswandi mengatakan, Indonesia saat ini adalah produsen sampah plastik terbesar kedua setelah Tiongkok. Perlu penanganan yang serius, tidak cukup hanya dengan Adipura atau kebijakan-kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Peraturan Presiden No 97/2017 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan sejenisnya menekankan pada daerah kabupaten kota, provinsi, kementerian untuk menyusun kebijakan strategi pengelolaan sampah yang periodenya adalah tahun 2018-2025. Sosialisasi ini sangat penting mengingat basis penilaian Adipura tahun ini sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun bukan berfokus pada Adipura melainkan pengelolaan sampah. Target di tahun 2025, 70% penanganan sampah di TPA dan 30% pengurangan di sumber timbulan," ajaknya.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai bagaimana agar sampah terkelola dan tidak menjadi ancaman bagi kesehatan dan lingkungan. "Tujuan berikutnya adalah bagaimana semua ikut bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, juga generasi yang terancam akan sampah plastik," lanjutnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Syahrul mengatakan sistem penilaian Adipura mengalami perubahan, ditandai dengan perubahan nama menjadi adipura 2025 dan untuk penilaian kinerja 2018 seluruh aktifitas yang dilakukan sangat berkaitan erat dengan pengelolaan persampahan terintegrasi.

"Baik kegiatan pengurangan di hulu, maupun penanganan pada proses pengangkutan, pengumpulan dan di tempat pemrosesan akhir tercatat dan dihitung didalam neraca sampah," ujarnya.

Syahrul juga menambahkan bahwa sesuai peraturan, setiap daerah wajib membuat Jakstrada pengelolaan sampah dengan menargetkan pengurangan sampah sebesar 18% ditahun 2018 dan 30% ditahun 2025. Serta target penanganan sampah sebesar 70% ditahun 2025.

Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan bahwa Tanjungpinang telah mempunyai Perwako Nomor 43 tahun 2018 tentang Jakstrada pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga. "Insyaallah akan dilakukan revisi untuk disejalankan dengan RPJMD kota Tanjungpinang, dan saya juga meminta kepada seluruh yang hadir untuk dapat memperhatikan materi yang akan disampaikan, untuk selanjutnya dapat diterapkan dilingkungan rumah dan lingkungan kerja masing-masing," lanjut Syahrul.

Turut di hadiri, Kepala Pusat Pengendalian dan Pencemaran Ekoregion Sumatera, Drs.Amral Fery, M.Si dan Penanggungjawab Adipura dan Jakstrada Pengelolaan Sampah, Tukimin, S.Kom sebagai Narasumber, Seluruh OPD, Kepala Sekolah, Camat dan Lurah Kota Tanjungpinang.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2175 seconds (0.1#10.140)