Direvitalisasi, Wali Kota Bobby Kembalikan Fungsi Lapangan Merdeka Medan

Senin, 08 November 2021 - 11:10 WIB
loading...
Direvitalisasi, Wali Kota Bobby Kembalikan Fungsi Lapangan Merdeka Medan
Lapangan Merdeka Medan
A A A
MEDAN - Revitalisasi lapangan Merdeka Medan akan dimulai awal 2022. Revitalisasi dilakukan untuk mengembalikan titik nol Kota Medan menjadi cagar budaya sekaligus Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Dengan direvitalisasi lapangan Merdeka Medan akan kembali menjadi Ikon Kota Medan, sekaligus paru-paru kota dan destinasi objek wisata," kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, kemarin.

Dijelaskan suami Kahiyang Ayu, revitalisasi yang dilakukan tetap mempertahankan sejarah dan karakter lapangan Merdeka yang dulunya merupakan alun-alun ruang terbuka.

"Ke depan lapangan Merdeka yang merupakan titik nol ibu kota Sumatera Utara akan menjadi Ikon kota Medan yang mengandung nilai sejarah," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan OK. Zulfi. Untuk menjadikan lapangan Merdeka sebagai paru-paru kota, maka akan ditanam pohon-pohon khusus yang akan menambah keindahan wajah kota.

"Ke depan lapangan Merdeka akan dimanfaatkan untuk event-event wisata Pemkot Medan, seperti karnaval budaya, festival tari, kuliner atau lainnya yang dapat menggaet wisatawan untuk berkunjung," ujarnya.

Sebagai titik nol Kota Medan, lapangan Merdeka tentunya memiliki nilai sejarah tinggi yang harus dirawat dan jaga. Apalagi, kawasan lapangan Merdeka berdekatan dengan sentra ekonomi masyarakat, seperti Pajak Ikan Lama yang menyediakan busana dan kain dan sudah terkenal hingga mancangara, seperti Malaysia, Singapura dan Brunai. "Potensi ini harus kita kembangan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat sekitarnya," ujarnya.

Dukungan revitaliasi juga disampaikan penggiat seni dan budaya Kota Medan, Darma Lubis. "Revitalisasi salah satu kebijakan yang tepat, namun harus dibarengi pendukung yang kuat termasuk mempertahankan nilai sejarah dari lapangan Merdeka," ucapnya.

Oleh karena itu, Darma menyarankan agar untuk melindungi cagar budaya ini harus dibentuk Peraturan Daerah (Perda) serta menjadikan lapangan Merdeka multiguna untuk menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat akan budaya lokal berdasarkan hasil pokok pikiran kebudayaan Kota Medan.
(atk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1052 seconds (0.1#10.140)