Rampas Motor Nazar di Tambora, Polisi Gadungan Dilumpuhkan Timah Panas
Selasa, 03 September 2019 - 19:28 WIB
Rampas Motor Nazar di Tambora, Polisi Gadungan Dilumpuhkan Timah Panas
A
A
A
JAKARTA - Bermodal pistol palsu, dua orang pemadat berinisial, OK (35) dan RU (33) nekat merampok pemotor di kawasan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Aksi keduanya harus pupus, usai korbannya, Nazar Marsulanas (24) berteriak minta tolong.
Dengan waktu singkat, polisi menciduknya usai membawa kabur motor korbannya. Bahkan keduanya harus dilumpuhkan usai mencoba mendongkan pistol palsu ke arah petugas.
Kapolsek Tambora, Kompol Ivertson Manossoh, mengatakan pelaku merupakan pemain lama. Keduanya kerap kali menyisir lingkungan Tambora dan mencari korban. “Dia menjadi DPO kami sebelumnya. Aksi mereka cukup meresahkan,” kata Kapolsek, Selasa (3/9/2019).
Kapolsek melanjutkan, keduanya kerap kali mengaku menjadi buser Polres Metro Jakarta Barat. Bermodal pistol revolver korek api dan id card keduanya kerap kali mengancam pemotor di jalan. Dalam aksi terakhirnya, lanjut Iverson, pelaku nyaris membawa kabur sepeda Motor Honda Vario Hitam.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan dalam aksi terakhirnya, korban yang kala hendak menuju ke sebuah toko Handphone didatangi oleh keduanya. Mereka mengincar korban setelah melihat korban mengambil ATM minimarket.
"Saat itu korban didatangi oleh dua orang pelaku yang mengaku sebagai anggota serse Polisi. Salah satu pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor Korban, kemudian pelaku menggeledah saku celana korban dan mengajak korban menuju ke pos Hansip," tutur Supriyatin.
Korban yang ketakutan dan terpojok, kemudian minta tolong sehingga pelaku langsung melarikan diri sambil membawa kunci sepeda motor milik Korban.
Bersamaan, Tim Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi melintas di lokasi kejadian sehingga langsung dikejar dan menangkap kedua pelaku dengan dibantu Warga sekitarnya.
"Saat kami amankan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah Pistol Mainan (korek api gas) bentuk Revolver, satu unit sepeda Motor Honda Vario Hitam, satu buah Tas warna hitam, Beberapa ID Card, KTP dan Kartu ATM," tutur Supriyatin.
Hasil penyidikan sementara, diketahui pelaku kerap modus mengaku sebagai polisi di 11 TKP lain, termasuk di wilayah Tambora. Keduanya positif konsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 368 KUHP dan 365 KUHP.
Dengan waktu singkat, polisi menciduknya usai membawa kabur motor korbannya. Bahkan keduanya harus dilumpuhkan usai mencoba mendongkan pistol palsu ke arah petugas.
Kapolsek Tambora, Kompol Ivertson Manossoh, mengatakan pelaku merupakan pemain lama. Keduanya kerap kali menyisir lingkungan Tambora dan mencari korban. “Dia menjadi DPO kami sebelumnya. Aksi mereka cukup meresahkan,” kata Kapolsek, Selasa (3/9/2019).
Kapolsek melanjutkan, keduanya kerap kali mengaku menjadi buser Polres Metro Jakarta Barat. Bermodal pistol revolver korek api dan id card keduanya kerap kali mengancam pemotor di jalan. Dalam aksi terakhirnya, lanjut Iverson, pelaku nyaris membawa kabur sepeda Motor Honda Vario Hitam.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Supriyatin mengatakan dalam aksi terakhirnya, korban yang kala hendak menuju ke sebuah toko Handphone didatangi oleh keduanya. Mereka mengincar korban setelah melihat korban mengambil ATM minimarket.
"Saat itu korban didatangi oleh dua orang pelaku yang mengaku sebagai anggota serse Polisi. Salah satu pelaku langsung mengambil kunci sepeda motor Korban, kemudian pelaku menggeledah saku celana korban dan mengajak korban menuju ke pos Hansip," tutur Supriyatin.
Korban yang ketakutan dan terpojok, kemudian minta tolong sehingga pelaku langsung melarikan diri sambil membawa kunci sepeda motor milik Korban.
Bersamaan, Tim Buser Polsek Tambora yang sedang melakukan observasi melintas di lokasi kejadian sehingga langsung dikejar dan menangkap kedua pelaku dengan dibantu Warga sekitarnya.
"Saat kami amankan, kami menemukan barang bukti berupa satu buah Pistol Mainan (korek api gas) bentuk Revolver, satu unit sepeda Motor Honda Vario Hitam, satu buah Tas warna hitam, Beberapa ID Card, KTP dan Kartu ATM," tutur Supriyatin.
Hasil penyidikan sementara, diketahui pelaku kerap modus mengaku sebagai polisi di 11 TKP lain, termasuk di wilayah Tambora. Keduanya positif konsumsi narkoba.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara 9 tahun lantaran dianggap melanggar pasal 368 KUHP dan 365 KUHP.
(ysw)