Modus Pacaran, Sopir Angkot Perkosa Siswi SMP di Tangerang

Senin, 02 September 2019 - 21:04 WIB
Modus Pacaran, Sopir...
Modus Pacaran, Sopir Angkot Perkosa Siswi SMP di Tangerang
A A A
TANGERANG - Seorang sopir angkutan kota (angkot) di Kota Tangerang, bernama Adift Chn (25), tega memperkosa seorang gadis SMP. Adift berdalih itu dilakukan suka sama suka karena sudah berpacaran.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya SP Sembiring mengatakan, penangkapan terhadap Adift ini bermula dari laporan keluarga korban pada Minggu, 1 September 2019 dini hari. Gadis SMP tersebut bercerita kepada keluarganya telah menjadi korban asusila yang dilakukan pelaku.

Berdasar laporan itulah petugas melakukan penangkapan terhadap Adift di rumah kontrakannya."Kepada penyidik Adift berdalih itu dilakukan suka sama suka, karena belum lama ini Adift mengaku pacaran dengan korban," kata Aditya kepada wartawan Senin (2/9/2019).

Menurut Aditya, korban diketahui memang kerap menggunakan angkot untuk pergi dan pulang sekolah. Bahkan, sempat beberapa kali naik angkot pelaku. Diduga, pelaku sudah lama memperhatikan korban dan telah lama menyimpan rasa kepadanya.

Adapun aksi pemerkosaan dilakukan pada pada Jumat 30 Agustus 2019 siang lalu, saat itu di dalam angkot hanya ada korban. Selanjutnya pelaku merayu dan membujuk korban dan membawa angkot ke rumah kontrakan pelaku di Perumnas IV.

Korban yang masuk ke dalam perangkap, lalu dibawa ke dalam rumah kontrakan pelaku dan diperkosanya. Saat itu, korban sempat protes, tetapi tidak kuasa berteriak kencang. Bahkan, saat diajak masuk ke rumah kontrakan pelaku, korban hanya diam seperti terkena hipnotis.

"Adift telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih menjalani pemeriksaan mendalam terhadap Adift," tucapnya.

Sementara itu, Adift mengaku, baru sekali melakukan perbauatan tersebut terhadap korban. "Enggak dipaksa. Saya emang suka sama dia. Emang pacaran, tapi belum lama. Baru sekali, di rumah kontrakan," ujar Adi.

Atas perbauatannya Adift akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 35/2014 atas perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
2 Kali Cabuli Gadis...
2 Kali Cabuli Gadis Tomohon, Sopir Angkot Diciduk Polisi
Miris, Siswi Disabilitas...
Miris, Siswi Disabilitas Dicabuli Sopir Angkot di Dalam Mobil
Lagi Guru Cabuli Murid...
Lagi Guru Cabuli Murid Perempuan, Terjadi saat Subuh dengan Modus Pijat
Siswi di Tangsel Dihamili...
Siswi di Tangsel Dihamili Guru hingga Mengandung 6 Bulan, Keluarga Lapor Polisi
Gadis 14 Tahun Dicabuli...
Gadis 14 Tahun Dicabuli Beramai-ramai Dalam Mobil Usai Pesta Miras, 1 Pelaku Diringkus Polisi
Kakek Bejat Tiduri Keponakan...
Kakek Bejat Tiduri Keponakan yang Masih ABG hingga Hamil dan Melahirkan
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
1 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
1 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
2 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
2 jam yang lalu
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
4 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved