Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 3000 Karung Bawang Ilegal

Senin, 02 September 2019 - 18:46 WIB
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan 3000 Karung Bawang Ilegal
A A A
KUALA LANGSA - Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan barang bukti hasil penindakan berupa 3.000 karung bawang merah Jumat (30/8/2019). Barang bukti tersebut didapat petugas dari Kapal KM Tetap Semangat-1 GT melalui Giat Sinergi Satuan Tugas Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia Malaysia (Patkor Kastima).

Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak mengungkapkan kronologi penindakan terhadap bawang merah tersebut yang telah dilakukan jajaran Bea Cukai.

"Pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 sekitar pukul 19.30 WIB, Giat Sinergi Satgas Patkor Kastima Kapal Patroli BC30005 melakukan penindakan terhadap KM. TETAP SEMANGAT-1 GT. 20 No. 246/QQd berbendera Indonesia di Perairan Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Saat petugas melakukan pemeriksaan di atas kapal petugas mendapati barang yang dibawa dari Penang, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen manifest,” ungkap Syudahak.

Diketahui bahwa kapal memuat barang berupa bawang merah lebih kurang sebanyak ±3000 karung yang akan dibawa menuju Air Masin, Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia.

“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang bukti tersebut diperkirakan bernilai sebesar Rp722.100.000,00, oleh karena itu atas upaya penyelundupan barang tersebut diperkirakan kerugian negara dari sektor perpajakan adalah sejumlah Rp252.721.350,00,” ungkap Syuhadak.

Syuhadak menambahkan untuk menghilangkan nilai guna bawang ilegal tersebut, petugas Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkannya dengan dilindas menggunakan mobil alat berat lalu dimasukkan ke dalam lubang dan disiram dengan solar dan ditimbun dengan tanah. “Hal tersebut untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut dan untuk memastikan agar tidak disalahgunakan,” tambah Syuhadak.

Dengan adanya sanksi hukum ini diharapkan memberikan efek jera dan untuk pelaku usaha maupun masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam upaya melindungi petani dalam negeri serta mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk dan pajak.

Hal itu sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Terpercaya dan Bea Cukai Makin Baik.
(alf)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
19 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
2 jam yang lalu
Infografis
Netanyahu: Pendudukan...
Netanyahu: Pendudukan Ilegal atas Tanah Suriah akan Selamanya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved