Polsek Sleman Bekuk Intel Gadungan Penguras Harta Kekasih

Senin, 02 September 2019 - 13:18 WIB
Polsek Sleman Bekuk...
Polsek Sleman Bekuk Intel Gadungan Penguras Harta Kekasih
A A A
SLEMAN - Polsek Sleman membekuk YS (33), warga Semarang, karena mencuri harta milik kekasihnya sendiri FIS (31), warga Triharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. YS yang tinggal di Maguwoharjo, Depok, Sleman mengaku kepada kekasihnya sebagai petugas intel kepolisian.

YS melakukan pencurian itu antara Juni-Agustus 2019 dan menguras perhiasan emas, sepeda motor, uang dalam ATM, dan perabot rumah tangga total senilai Rp50 juta. Atas tindakannya tersebut, YS sekarang ditahan di Mapolsek Sleman untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari FIS pada 14 Agustus 2019. Petugas ,menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap YS di tempat kosnya daerah Maguwoharjo, Depok, Sleman, 17 Agustus 2019.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa cincin milik FIS dan kompor gas. Barang bukti lainnya masih dalam pencarian,” kata Sudarno, Senin (2/9/2019).

Sudarno menjelaskan YS dan FIS sendiri kenal melalui media sosial facebook (FB) pada 2016. YS kepada FIS mengaku sebagai anggota polisi intel. Pertemanan mereka semakin akrab dan memutuskan untuk menjalin hubungan asmara (pacaran) pada Juli 2019.

Sejak itulah, YS mulai tinggal bersama di rumah FIS di Triharjo Sleman. Padahal YS ini sudah mempunyai istri dan dua orang anak dan tinggal di daerah Maguwoharjo, Depok. YS sendiri datang ke rumah FIS pada malam hari dan pergi pagi harinya.

“Saat tinggal bersama FIS ini, YS melakukan aksinya yaitu mengambil barang berharga milik FIS, seperti perhiasan emas, sepeda motor, ATM dan perabot rumah tangga. Barang itu ada yang dijual, diberikan kepada istri YS maupun dipakai untuk keperluan rumah tangga,” terang Sudarno.

Aksi YS ini terbongkar setelah FIS menanyakan sepeda motor miliknya yang dibawa YS. Karena tidak bisa menunjukan motornya, akhirnya FIS melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sleman. “YS dijerat Pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” paparnya.

YS kepada petugas mengaku melakukan itu untuk memenuhi lebutuhan ekonomi. "Awalnya tidak ada niat untuk mencuri, tapi setelah tinggal bersama niat itu mulai muncul. Uang yang saya dapatkan untuk kebutuhan ekonomi keluarga," akunya.
(wib)
Berita Terkait
Komplotan Pencuri Motor...
Komplotan Pencuri Motor saat Pandemi Corona Dibekuk Polisi
Maling Motor, 3 Pelajar...
Maling Motor, 3 Pelajar di Batam Ditangkap Polisi
Penipu dengan Modus...
Penipu dengan Modus Beli Motor, Pria Gaek Diciduk Polisi
Hendak Jual Motor Curian,...
Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Ini Malah Diringkus Polisi
Kakak Beradik Spesialis...
Kakak Beradik Spesialis Pencurian Kendaraan Bermotor Digulung Polisi Blitar
Mantan Pegawai Bea Cukai...
Mantan Pegawai Bea Cukai Ini Ditangkap Polisi Lantaran Nekat Curi Motor
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
43 menit yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
2 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
2 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
2 jam yang lalu
Infografis
4 Miliarder Termuda...
4 Miliarder Termuda Dunia, Usia 20 Tahun Punya Harta Rp82 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved