Pemerhati Hukum Pertanyakan Alasan Kejaksaan Belum Eksekusi Budi Pego
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah kalangan mempertanyakan tidak kunjung dieksekusinya putusan kasasi terhadap Heri Budiawan alias Budi Pego. Karena, selain telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus tersebut sudah berumur hampir satu tahun.
"Secara ketentuan, kalau tidak puas dengan putusan MA, terdakwa atau kuasa hukumnya boleh melakukan upaya hukum lanjutan, semisal dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Namun, eksekusi terhadap putusan kasasi MA tidak boleh ditunda," kata pemerhati hukum dan HAM Leo M Djafar, Minggu 1 September 2019.
Leo dimintai tanggapan berkaitan dengan berlarut-larutnya proses eksekusi terhadap Budi Pego. Keputusan kasasi MA terhadap dirinya sudah terbit pada 16 Oktober 2018.
"Patut dipertanyakan, apa kendalanya, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tidak juga melakukan eksekusi. Aparat penegak hukum juga telah menciderai rasa keadilan publik," katanya.
Leo mengatakan, sejak terbitnya putusan MA, setidaknya sudah dua kali Kejari Banyuwangi melayangkan panggilan eksekusi terhadap Budi Pego pada Desember 2018. Panggilan pertama, Budi minta eksekusi ditunda. Panggilan kedua, Budi terang-terangan menolak dieksekusi. Saat itu, ia berdalih belum menerima salinan putusan MA. Selain itu, bersama kuasa hukumnya, Budi juga berencana mengajukan PK.
Padahal, menurut Leo, tidak lama setelah putusan kasasi terbit, Wakil Ketua MA Bidang Non-Judisial Sunarto telah menegaskan, eksekusi terhadap terdakwa (Budi Pego) bisa langsung dilakukan meskipun salinan putusan belum keluar. "Artinya, jaksa dapat melakukan eksekusi dengan berbekal petikan putusan yang telah dikirimkan MA," lanjutnya.
Leo mengkhawatirkan, berlarut-larutnya eksekusi terhadap Budi Pego dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, penundaan eksekusi juga berpotensi memicu gesekan antar-kelompok masyarakat di lapangan.
"Sudah berulang kali berlangsung demo di Kejari Banyuwangi. Ada sekelompok massa yang mendukung Budi menolak eksekusi. Namun, ada pula kelompok lain yang mendukung kejaksaan untuk segera menjemput paksa Budi. Kejaksaan seharusnya tidak perlu ragu melaksanakan putusan pengadilan tertinggi yang sudah inkracht," tegas Leo.
Sekadar diketahui, Budi Pego merupakan penolak tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Tambang emas tersebut milik anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI).
Budi harus berurusan dengan hukum akibat, menurut dakwaan, menyebarkan ajaran komunisme saat memimpin aksi demonstrasi pada 4 April 2017. Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, jaksa menjelaskan, sebelum memimpin aksi turun ke jalan, warga yang akan melakukan demonstrasi berkumpul di rumah Budi dan membuat spanduk. Salah satu spanduk disebut bergambar palu arit, yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam putusan kasasinya, MA memvonis Budi empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme atau Leninisme. Putusan MA tersebut memperberat putusan PN Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Budi. Dalam putusannya, MA tidak mengabaikan masa hukuman yang telah dijalani Budi selama 10 bulan.
Majelis hakim PN, PT maupun MA menganggap semua unsur Pasal 107a UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara telah terpenuhi. Karenanya, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut.
"Secara ketentuan, kalau tidak puas dengan putusan MA, terdakwa atau kuasa hukumnya boleh melakukan upaya hukum lanjutan, semisal dengan mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Namun, eksekusi terhadap putusan kasasi MA tidak boleh ditunda," kata pemerhati hukum dan HAM Leo M Djafar, Minggu 1 September 2019.
Leo dimintai tanggapan berkaitan dengan berlarut-larutnya proses eksekusi terhadap Budi Pego. Keputusan kasasi MA terhadap dirinya sudah terbit pada 16 Oktober 2018.
"Patut dipertanyakan, apa kendalanya, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi tidak juga melakukan eksekusi. Aparat penegak hukum juga telah menciderai rasa keadilan publik," katanya.
Leo mengatakan, sejak terbitnya putusan MA, setidaknya sudah dua kali Kejari Banyuwangi melayangkan panggilan eksekusi terhadap Budi Pego pada Desember 2018. Panggilan pertama, Budi minta eksekusi ditunda. Panggilan kedua, Budi terang-terangan menolak dieksekusi. Saat itu, ia berdalih belum menerima salinan putusan MA. Selain itu, bersama kuasa hukumnya, Budi juga berencana mengajukan PK.
Padahal, menurut Leo, tidak lama setelah putusan kasasi terbit, Wakil Ketua MA Bidang Non-Judisial Sunarto telah menegaskan, eksekusi terhadap terdakwa (Budi Pego) bisa langsung dilakukan meskipun salinan putusan belum keluar. "Artinya, jaksa dapat melakukan eksekusi dengan berbekal petikan putusan yang telah dikirimkan MA," lanjutnya.
Leo mengkhawatirkan, berlarut-larutnya eksekusi terhadap Budi Pego dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, penundaan eksekusi juga berpotensi memicu gesekan antar-kelompok masyarakat di lapangan.
"Sudah berulang kali berlangsung demo di Kejari Banyuwangi. Ada sekelompok massa yang mendukung Budi menolak eksekusi. Namun, ada pula kelompok lain yang mendukung kejaksaan untuk segera menjemput paksa Budi. Kejaksaan seharusnya tidak perlu ragu melaksanakan putusan pengadilan tertinggi yang sudah inkracht," tegas Leo.
Sekadar diketahui, Budi Pego merupakan penolak tambang emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu, Banyuwangi, Jawa Timur. Tambang emas tersebut milik anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold, yakni PT Bumi Suksesindo (PT BSI) dan PT Damai Suksesindo (PT DSI).
Budi harus berurusan dengan hukum akibat, menurut dakwaan, menyebarkan ajaran komunisme saat memimpin aksi demonstrasi pada 4 April 2017. Dalam dokumen putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, jaksa menjelaskan, sebelum memimpin aksi turun ke jalan, warga yang akan melakukan demonstrasi berkumpul di rumah Budi dan membuat spanduk. Salah satu spanduk disebut bergambar palu arit, yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dalam putusan kasasinya, MA memvonis Budi empat tahun penjara atas tuduhan menyebarkan ajaran komunisme, Marxisme atau Leninisme. Putusan MA tersebut memperberat putusan PN Banyuwangi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Budi. Dalam putusannya, MA tidak mengabaikan masa hukuman yang telah dijalani Budi selama 10 bulan.
Majelis hakim PN, PT maupun MA menganggap semua unsur Pasal 107a UU No. 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara telah terpenuhi. Karenanya, terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut.
(mhd)