Ini Maklumat Kapolda Papua Terkait Situasi Kota Jayapura

Senin, 02 September 2019 - 06:59 WIB
Ini Maklumat Kapolda...
Ini Maklumat Kapolda Papua Terkait Situasi Kota Jayapura
A A A
MANOKWARI - Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat mengeluarkan Maklumat menyikapi situasi keamanan wilayahnya. Maklumat itu berisi pengaturan terkait maraknya aksi menyampaikan pendapat di muka umum yang berujung anarkis dan ricuh.

Salah satu isinya, menutup dan memblokir jalan yang dilakukan dengan sengaja, menggunakan batu, pohon, ban bekas atau benda lain, dapat dijerat hukum pidana dan denda.

Dari salinan maklumat yang diterima Sindonews.com, maklumat bernomor MAK/08/IX/2019 itu dikeluarkan di Manokwari tertanggal 1 September 2019, dan ditandatangi Kepala Polda Papua Barat, Brigjen Drs. Herry Rudolf F Nahak MSi. Setidaknya ada 6 poin maklumat yang mengatur tentang Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Berikut isi Maklumat Kapolda Papua selengkapnya:

1. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjukrasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, dan/atau mimbar bebas dilarang membawa senjata api/karet, alat panah dan busur panah atau anak panah, senjata tajam, tombak, parang, senjata pemukul atau benda-benda yang membahayakan , serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis 3 (tiga) hari sebelumnya.

2. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus mematuhi UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pasal 5 UU No.9 tahun 1998 menyatakan bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum, wajib untuk;

Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;

Menghormati aturan-raturan moral yang diakui umum;

Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan;

Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarkis, SARA dan dibatasi mulai pukul 06.00 Wit sampai dengan maksimal pukul 18.00 Wit.

4. Penutupan dan pemblokiran jalan yang dilakukan dengan sengaja menggunakan batu, pohon, ban bekas atau benda lain dapat dikenakan pidana maupun denda, sebagaimana pasal 192 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara dan pasal 63 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,-

5. Tempat pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada instansi, hanya perwakilan saja yang dapat di fasilitasi untuk bertemu kepada pihak yang berkepentingan.

6. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan melanggar hukum, maka akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas dan mulai peringatan, pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum. Bagi para pelaku serta penanggungjawab, dapat dipidanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Demikian maklumat ini untuk dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.
(mhd)
Berita Terkait
Penyelesaian Papua Harus...
Penyelesaian Papua Harus dengan Pendekatan Persuasif Bukan Kekuasaan
Pendekatan Jokowi ke...
Pendekatan Jokowi ke Papua Harus Ditopang dengan Iklim Demokrasi
KontraS Sorot Dugaan...
KontraS Sorot Dugaan Penembakan terhadap Tiga Warga Sipil di Papua
Bentrok di Sentani Masih...
Bentrok di Sentani Masih Berlanjut, Dua Kubu Lengkapi Sajam
OPM Tembak Warga Sipil...
OPM Tembak Warga Sipil di Tembagapura, 1 Korban Kritis
Kelompok KNPB Aniaya...
Kelompok KNPB Aniaya Warga hingga Tewas di Maybrat Papua Barat
Berita Terkini
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
1 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
1 jam yang lalu
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
1 jam yang lalu
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
1 jam yang lalu
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved