Kadisdukcapil Cacat Hukum, Kemendagri Matikan Jaringan Layanan Disdukcapil Takalar

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 13:22 WIB
Kadisdukcapil Cacat...
Kadisdukcapil Cacat Hukum, Kemendagri Matikan Jaringan Layanan Disdukcapil Takalar
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dengan mematikan jaringan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Pemberhentian ini menyusul status pengangkatan kepala dinas Dukcapil (Kasdisdukcapil) oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta yang dinilai Kemendagri cacat hukum.

"Kami mencegah agar tidak ada kerugian masyarakat yang lebih besar. Jaringan dinas Dukcapil Kabupaten Takalar kami matikan agar masyarakat dan negara tidak menderita kerugian yang lebih besar,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Kamis malam, 29 Agustus 2019.

Zudan mengatakan Bupati Takalar Syamsari Kitta melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memberhentikan Kadisdukcapil sebelumnya, dan mengangkat yang baru dengan SK Bupati.

“Pengangkatan dan pemberhentian Kadisdukcapil adalah kewenangan Mendagri. Bukan kewenangan bupati. Dengan demikian bupati telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dengan status cacat hukum saat pengangkatan maka akan berdampak pada dokumen yang diterbitkannya.

Maka dari itu Kemendagri menghentikan jaringan layanan untuk memastikan masyarakat tidak memperoleh dokumen kependudukan ilegal.

“Kadisdukcapil yang diangkat bupati adalah cacat hukum dan tidak sah. Sehingg semua produk layanannya juga cacat hukum dan tidak syah. Semua produknya yaitu e-KTP, Kartu Idntitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir dan lain kain yang diterbitkan tidak sah dan cacat hukum,” jelasnya.

Zudan meminta agar bupatu mentaati Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan mengembalikan kadisdukcapil sebelumnya.

“Bila ingin menggantinya, usulkan ke mendagri via gubernur. Mendagri akan menetapkan satu dari tiga calon yang diusulkan,” tuturnya.

Sejauh ini Kemendagri sudah memberikan teguran tertulis tapi masih belum ditanggapi. Dia mengatakan akan terus memonitor perkembangan selama seminggu ini.Dia mengatakan sanksi terberat adalah pemberhentian bagi bupati.
(shf)
Berita Terkait
Layanan Disdukcapil...
Layanan Disdukcapil Bermasalah, Kemendagri Perintahkan Daerah Lakukan Ini
Kemendagri Terjunkan...
Kemendagri Terjunkan Tim Asistensi Instalasi ADM ke Berbagai Daerah
Dirjen Dukcapil: Tahun...
Dirjen Dukcapil: Tahun Ini Sistem SIAK Terpusat Akan Terpasang di 514 Daerah
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Kendalikan Anggaran,...
Kendalikan Anggaran, Pemda Diminta Perkuat Sistem Akuntansi Berbasis Akrual
Berita Terkini
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
23 menit yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
10 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
10 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
11 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
12 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
12 jam yang lalu
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved