Kadisdukcapil Cacat Hukum, Kemendagri Matikan Jaringan Layanan Disdukcapil Takalar

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 13:22 WIB
Kadisdukcapil Cacat...
Kadisdukcapil Cacat Hukum, Kemendagri Matikan Jaringan Layanan Disdukcapil Takalar
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah tegas dengan mematikan jaringan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Pemberhentian ini menyusul status pengangkatan kepala dinas Dukcapil (Kasdisdukcapil) oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta yang dinilai Kemendagri cacat hukum.

"Kami mencegah agar tidak ada kerugian masyarakat yang lebih besar. Jaringan dinas Dukcapil Kabupaten Takalar kami matikan agar masyarakat dan negara tidak menderita kerugian yang lebih besar,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, Kamis malam, 29 Agustus 2019.

Zudan mengatakan Bupati Takalar Syamsari Kitta melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memberhentikan Kadisdukcapil sebelumnya, dan mengangkat yang baru dengan SK Bupati.

“Pengangkatan dan pemberhentian Kadisdukcapil adalah kewenangan Mendagri. Bukan kewenangan bupati. Dengan demikian bupati telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dengan status cacat hukum saat pengangkatan maka akan berdampak pada dokumen yang diterbitkannya.

Maka dari itu Kemendagri menghentikan jaringan layanan untuk memastikan masyarakat tidak memperoleh dokumen kependudukan ilegal.

“Kadisdukcapil yang diangkat bupati adalah cacat hukum dan tidak sah. Sehingg semua produk layanannya juga cacat hukum dan tidak syah. Semua produknya yaitu e-KTP, Kartu Idntitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Lahir dan lain kain yang diterbitkan tidak sah dan cacat hukum,” jelasnya.

Zudan meminta agar bupatu mentaati Undang-Undang Administrasi Kependudukan dengan mengembalikan kadisdukcapil sebelumnya.

“Bila ingin menggantinya, usulkan ke mendagri via gubernur. Mendagri akan menetapkan satu dari tiga calon yang diusulkan,” tuturnya.

Sejauh ini Kemendagri sudah memberikan teguran tertulis tapi masih belum ditanggapi. Dia mengatakan akan terus memonitor perkembangan selama seminggu ini.Dia mengatakan sanksi terberat adalah pemberhentian bagi bupati.
(shf)
Berita Terkait
Layanan Disdukcapil...
Layanan Disdukcapil Bermasalah, Kemendagri Perintahkan Daerah Lakukan Ini
Kemendagri Terjunkan...
Kemendagri Terjunkan Tim Asistensi Instalasi ADM ke Berbagai Daerah
BSKDN Kemendagri: Konsep...
BSKDN Kemendagri: Konsep ITKPD Upaya Wujudkan Tujuan Otonomi Daerah
Dirjen Dukcapil: Tahun...
Dirjen Dukcapil: Tahun Ini Sistem SIAK Terpusat Akan Terpasang di 514 Daerah
Kendalikan Anggaran,...
Kendalikan Anggaran, Pemda Diminta Perkuat Sistem Akuntansi Berbasis Akrual
Sinergi Pemerintah Pusat...
Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah, BSKDN Kemendagri Tekankan Kolaborasi
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
6 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
8 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
8 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
9 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
10 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
13 jam yang lalu
Infografis
Tegas! Vietnam Hukum...
Tegas! Vietnam Hukum Mati Pengusaha Pelaku Megakorupsi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved