OTT di Dinas Perikanan Batam, Bakal Ada Tersangka Baru

Kamis, 29 Agustus 2019 - 14:51 WIB
OTT di Dinas Perikanan...
OTT di Dinas Perikanan Batam, Bakal Ada Tersangka Baru
A A A
BATAM - Polisi akan melakukan pengembangan terkait ditangkapnya seorang PNS Dinas Perikanan Kota Batam yakni Asriadi pada Selasa (27/8/2019) sore.

"Kasus ini akan dikembangkan tidak hanya sebatas staf, apakah ada perintah dari atasan atau bagaimana akan kami dalami," ungkap Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo pada Rabu (28/8/2019).

Tersangka Asriadi ini menurutnya menggunakan modus untuk pengurusan rekomendasi BBM nelayan agar dipermudah. Padahal pengurusan ini memang hanya sebentar sekitar satu hari bisa selesai dan gratis alias tidak dipungut biaya.

"Urusan yang harusnya mudah dan cepat ini dibuat lama, ini agar pemohon memberikan uang pada oknum ini," ujarnya.

Ditegaskannya, atas kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari pengembangan yang dilakukan pihaknya. Dimana sampai saat ini sudah 9 saksi yang diperiksa jajarannya.

"Kami dalami betul betul kasus ini, hingga saat ini sekitar 24 jam dari penangkapan sudah 9 saksi kami periksa," paparnya.

Dikatakaannya bahwa tersangka ini dikenakan pasal 12 huruf A UU No 20 tahun 2001 yang merupakan perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun dan serendah-rendahnya 4 tahun penjara.

"Tersangka ini kita kenakan pasal ini karena dia adalah ASN," ujarnya.

Dikatakaannya bahwa pihak kepolisian juga menunggu apakah ada laporan dari para korban lainnya yang pernah dimintai uang oleh pelaku untuk perizinan terkait BBM ini.

"Kami membuka diri bagi korban lainnya yang mungkin pernah dimintai uang untuk melakukan pengurusan rekomendasi pembelian BBM nelayan ini," ujarnya.

Diceritakannya bahwa modus ini sudah didengar oleh pihak Kepolisian beberapa waktu lalu. Dimana ada praktek pungli di Dinas Perikanan Kota Batam khususnya untuk rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan.

"Pengurusan rekomendasi ini harus menggunakan uang pelicin, itu yang disampaikan masyarakat pada kami," tutupnya.

Seperti diberitakan, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar mengamankan tujuh orang dari OTT di kantor Dinas Perikanan Kota Batam Selasa (27/8) sore. Pelaku pungli berprofesi sebagai pegawai Dinas Perikanan Batam, polisi ikut mengamankan sejumlah uang senilai SGD500 atau setara Rp5.135.800. (Baca Juga: Polresta Barelang OTT PNS Dinas Perikanan Pemkot Batam)
(rhs)
Berita Terkait
Oknum BP Batam Kena...
Oknum BP Batam Kena OTT Polda Kepri Terkait Kasus Lahan
Realisasi Investasi...
Realisasi Investasi di Batam 2020 Lampaui Target dan Angka Ekspor 2021 Tunjukkan Tren Positif
KPK OTT Bupati dan Anggota...
KPK OTT Bupati dan Anggota BPK Jawa Barat
Kabag Hukum Pemko Batam...
Kabag Hukum Pemko Batam Resmi Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Nurul Gufron Benarkan...
Nurul Gufron Benarkan KPK OTT Terduga Korupsi di Bekasi
Berita Terkini
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
10 menit yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
1 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
2 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
2 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
2 jam yang lalu
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
9 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved