Pelecehan Seksual Marak, Anggota DPRD Kobar Prihatin
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, membuat prihatin anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kobar.
Legislator Partai Gerindra Sri Lestari prihatin masih ada kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di Kobar. Padahal Kobar telah memiliki dua peraturan, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Kobar Kota Layak Anak dan Peraturan Bupati (Pebup) tentang Perlindungan Anak.
“Dengan diterbitkannya Perda tentang Kota Layak Anak diharapkan memberikan perlindungan terhadap anak yang ada di Kobar. Untuk itu, Pemkab Kobar berkewajiban memberikan rasa nyaman dan aman bagi anak-anak,” kata Sri, Kamis (29/8/2019).
Sri menambahkan, Perda Kota Layak Anak pun diperkuat lagi dengan Perbup tentang Perlindungan Anak. Dalam Perbup itu, Pemkab Kobar berkomitmen untuk memberikan hak anak dengan baik dan mendapatkan perlindungan.
Dibuatnya dua produk hukum itu mengingat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu terjadi, dari mulai kekerasan fisik maupun psikis. “Dinas terkait dalam hal ini, Dinas P3A – P2KB harus melaksanakan Perda dan Perbup itu dengan menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama masyarakat pedesaan. Sebab ada dua kasus yang baru terjadi di Desa Kubu, Kecamatan Kumai dan Desa Semanggang, Pangkalan Banteng. Seorang anak diperkosa oleh ayah tirinya sendiri,” ujarnya.
Legislator Partai Gerindra Sri Lestari prihatin masih ada kasus kekerasan seksual anak di bawah umur di Kobar. Padahal Kobar telah memiliki dua peraturan, yakni Peraturan Daerah (Perda) tentang Kobar Kota Layak Anak dan Peraturan Bupati (Pebup) tentang Perlindungan Anak.
“Dengan diterbitkannya Perda tentang Kota Layak Anak diharapkan memberikan perlindungan terhadap anak yang ada di Kobar. Untuk itu, Pemkab Kobar berkewajiban memberikan rasa nyaman dan aman bagi anak-anak,” kata Sri, Kamis (29/8/2019).
Sri menambahkan, Perda Kota Layak Anak pun diperkuat lagi dengan Perbup tentang Perlindungan Anak. Dalam Perbup itu, Pemkab Kobar berkomitmen untuk memberikan hak anak dengan baik dan mendapatkan perlindungan.
Dibuatnya dua produk hukum itu mengingat angka kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu terjadi, dari mulai kekerasan fisik maupun psikis. “Dinas terkait dalam hal ini, Dinas P3A – P2KB harus melaksanakan Perda dan Perbup itu dengan menyosialisasikan kepada masyarakat, terutama masyarakat pedesaan. Sebab ada dua kasus yang baru terjadi di Desa Kubu, Kecamatan Kumai dan Desa Semanggang, Pangkalan Banteng. Seorang anak diperkosa oleh ayah tirinya sendiri,” ujarnya.
(wib)