169 Kg Ganja Siap Edar asal Aceh Disita, 2 Tersangka Dibekuk
A
A
A
MEDAN - Sebanyak 169 Kg ganja siap edar asal Aceh disita Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Polisi menangkap dua tersangka yang menyimpan barang haram tersebut.
Kedua tersangka yang diamankan yakni SN (28) warga Jalan Pasaribu, Kecamatan Percut Seituan, dan MR (22) warga Jalan HM Harun, Dusun V, Desa Percut Seituan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan bahwa ganja seberat 169 kg ini sempat disimpan kedua tersangka di wilayah Percut Seituan.
"Kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp3 juta untuk menyimpan ganja tersebut," jelas Kapolrestabes saat memaparkan di Mapolrestabes Medan, Rabu 28 Agustus 2019.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi adanya para pelaku yang menyimpan dan mengedarkan ganja di wilayah Percut Seituan.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Ganja yang dititipkan tersangka IS yang kini dalam buruan petugas, sempat disimpan oleh kedua tersangka yang kini diamankan petugas.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Medan. Petugas kini tengah memburu pemilik ganja tersebut.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Kedua tersangka yang diamankan yakni SN (28) warga Jalan Pasaribu, Kecamatan Percut Seituan, dan MR (22) warga Jalan HM Harun, Dusun V, Desa Percut Seituan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo menjelaskan bahwa ganja seberat 169 kg ini sempat disimpan kedua tersangka di wilayah Percut Seituan.
"Kedua tersangka mendapatkan upah sebesar Rp3 juta untuk menyimpan ganja tersebut," jelas Kapolrestabes saat memaparkan di Mapolrestabes Medan, Rabu 28 Agustus 2019.
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi adanya para pelaku yang menyimpan dan mengedarkan ganja di wilayah Percut Seituan.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas bergerak melakukan penyelidikan. Ganja yang dititipkan tersangka IS yang kini dalam buruan petugas, sempat disimpan oleh kedua tersangka yang kini diamankan petugas.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolrestabes Medan. Petugas kini tengah memburu pemilik ganja tersebut.
"Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 111 Ayat 2 Subs Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
(shf)