WNA Australia Cabuli Bocah Laki-laki di Banyuwangi

Kamis, 29 Agustus 2019 - 04:38 WIB
WNA Australia Cabuli...
WNA Australia Cabuli Bocah Laki-laki di Banyuwangi
A A A
BANYUWANGI - Warga negara asing asal Australia, LD (38) ditangkap tim Reskrim Polres Banyuwangi, jawa Timur karena mencabuli seorang anak lali-laki di bawah umur.

Modusnya, pelaku yang bekerja sebagai manager di sebuah restoran di Australian ini berwisata ke Banyuwangi.
WNA Australia Cabuli Bocah Laki-laki di Banyuwangi

Selama berlibur, tersangka LD berkenalan dengan korban yang berinisial MIS (16) warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi.

Pelaku mengenal korban saat mengunjungi pemandian di daerah Kabat pada 2018.
Selanjutnya, korban yang masih duduk di bangku SMP ini sering diajak pelaku ke rumah kontrakannya di Perumahan Puri Bukit Mas, Rogojampi, Banyuwangi.

Beberapa waktu kemudian, saat sedang berada di rumah tersebut, tersangka mengajak korban menonton film dewasa yang ada di ponsel miliknya.

Setelah menonton film tersebut selanjutnya terjadi pelecehan seksual atau pencabulan.

“Karena libidonya naik, akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukannya. Ponsel yang ada film dewasanya ini sudah kita jadikan alat bukti,” ungkap Wakapolres Banyuwangi Kompol Yudha Pratama saat ekpose kasus di Mapolres Banyuwangi, 28 Agustus 2019.

Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban yang curiga dengan kondisi anaknya. Sebab, korban mengeluh sakit dan terjadi pembengkakan di bagian alat vitalnya.

Kepada penyidik, tersangka LD mengakui perbuatannya. LD juga mengaku telah mengiming-imingi korban dengan memberi uang sebesar Rp100.000.

Wakapolres menegaskan, polisi masih terus menadalami kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka karena ada dugaan masih ada korban lainnya.

Polres Banyuwangi sudah berkoordinasi dan melaporkan perbuatan LD kepada Kedutaan Besar Australia karena statusnya warga negara asing.

Tersangka LD kini harus mendekam di sel tahanan Polres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka LD dijerat pasal 82 (1) jo pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002/ tentang Perlindungan Anak atau pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(shf)
Berita Terkait
Kasus Pelecehan Seksual...
Kasus Pelecehan Seksual Anak Viral di IG Hotman Paris
Miris! Pelajar SMP Cabuli...
Miris! Pelajar SMP Cabuli Bocah 6 Tahun di Depan Teman-temannya
Miris! 9 Siswi SMK Jadi...
Miris! 9 Siswi SMK Jadi Korban Pelecehan Seksual Guru Olahraga
Bejat, Pria Berperawakan...
Bejat, Pria Berperawakan Gagah Tega-Teganya Mencabuli Balita
Guru Karate di Bengkulu...
Guru Karate di Bengkulu Raba Kemaluan Murid saat Ajarkan Jurus
Raba Paha 13 Cewek,...
Raba Paha 13 Cewek, Pria Kelainan Seksual di Bali Diamankan
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
41 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
43 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
43 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
56 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved