Sindikat Narkoba Internasional Digulung, 1 Tewas Ditembak
A
A
A
MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap 8 tersangka sindikat narkoba jaringan internasional. Satu tersangka tewas ditembak.
Mereka dibekuk di sejumlah lokasi terpisah. Dua orang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, satu di antaranya tewas.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari tangan para tersangka disita 70 Kg ganja, 73 Kg sabu dan 5.025 butir pil ekstasi.
"Tersangka yang tewas ditembak berinisial M alias N, sedangkan yang ditembak kakinya adalah AAS. Sedangkan, tersangka lainnya yakni IR alias I, ME, FHP alias F, AC alias D, I dan A sudah diamankan ke Polda Sumut," terangnya saat memaparkan kasusnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu 28 Agustus 2019.
Dijelaskan Agus, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional itu berawal dari laporan masyarakat. Awalnya, Polisi menangkap dua tersangka, yakni I alias IR dan ME saat membawa ganja seberat 70 kg dari kawasan Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Dalam pemeriksaan, lanjutnya, kedua tersangka menyebut sejumlah nama kelompok lainnya yang memiliki narkoba itu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AAS di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kabupaten Asahan pada Jumat 23 Agustus 2019. Dari tangan tersangka itu, Polisi menyita 2 Kg sabu-sabu.
Saat disergap, tersangka AAS sempat berusaha melarikan diri untuk dibawa pengembangan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian kirinya.
Setelah itu, dalam pengembangan petugas menangkap M alias N dan FHP alias F saat mengendarai mobil Vitara BK 1140 AF di Komplek Asrama Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai, Medan, Minggu 25 Agustus 2019.
Dari dalam mobil itu, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina warna hijau seberat 1 Kg dan 5 bungkus pil ekstasi sebanyak 5.025 dengan berat lebih kurang 2 Kg.
Kemudian, petugas juga menangkap AC alias D saat mengendarai Toyota Avanza BK 1507 OYdi kawasan Kabupaten Langkat.
"Ketika dilakukan pengembangan, petugas kita menangkap I dan A saat mengendarai mobil GranMax BK 8035 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur, Binjai. Dari tersangka itu disita barang bukti 70 kg sabu-sabu," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, sambung Kapolda, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk denda yang dibayarkan paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp10 juta," pungkasnya.
Mereka dibekuk di sejumlah lokasi terpisah. Dua orang terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, satu di antaranya tewas.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari tangan para tersangka disita 70 Kg ganja, 73 Kg sabu dan 5.025 butir pil ekstasi.
"Tersangka yang tewas ditembak berinisial M alias N, sedangkan yang ditembak kakinya adalah AAS. Sedangkan, tersangka lainnya yakni IR alias I, ME, FHP alias F, AC alias D, I dan A sudah diamankan ke Polda Sumut," terangnya saat memaparkan kasusnya di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu 28 Agustus 2019.
Dijelaskan Agus, pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional itu berawal dari laporan masyarakat. Awalnya, Polisi menangkap dua tersangka, yakni I alias IR dan ME saat membawa ganja seberat 70 kg dari kawasan Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Dalam pemeriksaan, lanjutnya, kedua tersangka menyebut sejumlah nama kelompok lainnya yang memiliki narkoba itu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AAS di Jalan Latsitarda Nusantara 8, Kabupaten Asahan pada Jumat 23 Agustus 2019. Dari tangan tersangka itu, Polisi menyita 2 Kg sabu-sabu.
Saat disergap, tersangka AAS sempat berusaha melarikan diri untuk dibawa pengembangan. Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki bagian kirinya.
Setelah itu, dalam pengembangan petugas menangkap M alias N dan FHP alias F saat mengendarai mobil Vitara BK 1140 AF di Komplek Asrama Abdul Hamid, Jalan Medan-Binjai, Medan, Minggu 25 Agustus 2019.
Dari dalam mobil itu, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu yang terbungkus dalam kemasan teh cina warna hijau seberat 1 Kg dan 5 bungkus pil ekstasi sebanyak 5.025 dengan berat lebih kurang 2 Kg.
Kemudian, petugas juga menangkap AC alias D saat mengendarai Toyota Avanza BK 1507 OYdi kawasan Kabupaten Langkat.
"Ketika dilakukan pengembangan, petugas kita menangkap I dan A saat mengendarai mobil GranMax BK 8035 PK di Jalan Megawati, Binjai Timur, Binjai. Dari tersangka itu disita barang bukti 70 kg sabu-sabu," ungkapnya.
Akibat perbuatan itu, sambung Kapolda, para tersangka dijerat Pasal 111 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman paling berat adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Untuk denda yang dibayarkan paling sedikit Rp1 juta dan paling banyak Rp10 juta," pungkasnya.
(shf)