Dorong Ekspor dan Investasi, Bea Cukai Jateng DIY Obral Keuntungan Kawasan Berikat Mandiri

Selasa, 27 Agustus 2019 - 11:21 WIB
Dorong Ekspor dan Investasi, Bea Cukai Jateng DIY Obral Keuntungan Kawasan Berikat Mandiri
Dorong Ekspor dan Investasi, Bea Cukai Jateng DIY Obral Keuntungan Kawasan Berikat Mandiri
A A A
SEMARANG - Untuk mendukung upaya yang dilakukan pemerintah dalam mendorong ekspor dan meningkatkan investasi di Indonesia, serta sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar mempermudah investasi dan menghilangkan semua hambatan, Bea Cukai Jateng DIY mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mendorong Ekpor dan Investasi Melalui Kawasan Berikat Mandiri”.

Kegiatan yang diikuti oleh 19 Perusahaan Kawasan Berikat (KB) yang direkomendasikan untuk menjadi KB Mandiri dan seluruh Kepala Kantor Bea Cukai dan jajarannya di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY ini dilaksanakan pada Selasa (20/08/2019) bertempat di Aula Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

Parjiya, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jateng DIY menjamin bahwa akan banyak sekali keuntungan yang didapat oleh perusahaan apabila menjadi KB Mandiri. “Dengan status KB Mandiri, nanti Bapak/Ibu diberikan kewenangan kemandirian untuk mengelola perusahaan, jadi hanya sedikit sekali campur tangan Bea Cukai,” tegasnya.

Parjiya juga meminta komitmen para pengusaha untuk saling menjaga integritas. “Jangan ada lagi perusahaan yang mencoba memberi hadiah / imbalan kepada petugas. Mari kita bersama-sama menjadi semakin baik,” ajaknya.

Sementara itu Kepala Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat Tatang Yuliono yang menjadi salah satu narasumber dalam FGD ini memaparkan berbagai macam keuntungan yang diterima oleh perusahaan ketika memperoleh status sebagai KB Mandiri. “Perusahaan dapat melakukan pelayanan secara mandiri tanpa ditunggui petugas, diantaranya adalah pelekatan dan pelepasan tanda pengaman Bea dan Cukai secara mandiri, pelayanan pemasukan, pembongkaran, penimbunan, pemuatan dan pengeluaran”, jelasnya.

Untuk ditetapkan sebagai KB Mandiri, perusahaan harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya profil baik atau risiko layanan rendah, wajib pajak memiliki status valid, memiliki sertifikat Authorized Economic Operator (AEO)/sertifikasi lain yang menunjukkan kinerja dan/atau manajemen perusahaan yang baik yang diterbitkan oleh badan yang berwenang, telah mendayagunakan IT Inventory sesuai dengan ketentuan, dan memiliki kegiatan dengan volume yang tinggi dan memerlukan layanan kepabeanan dan cukai 24 jam 7 hari.

Hingga akhir tahun 2019 nanti, akan ada sekitar 50 perusahaan yang nantinya akan ditetapkan sebagai perusahaan penerima fasilitas KB Mandiri, ini sejalan dengan program pemerintah yang mendukung investasi sehingga dapat membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia. “Dengan kegiatan ini diharapkan perusahaan-perusahaan dapat termotivasi untuk dapat meningkatkan layanan fasilitas yang diperolehnya menjadi KB Mandiri. Dengan KB Mandiri, maka kendala jumlah SDM yang dialami Bea Cukai akan teratasi. Demikian juga sebaliknya. Perusahaan akan memperoleh layanan yang lebih efektif dan efisien karena semua layanan dapat dilakukan secara mandiri,” ujar Parjiya.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7306 seconds (0.1#10.140)
pixels