Pengiriman 29 TKI Ilegal ke Malaysia Dibongkar

Senin, 26 Agustus 2019 - 21:42 WIB
Pengiriman 29 TKI Ilegal...
Pengiriman 29 TKI Ilegal ke Malaysia Dibongkar
A A A
BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri khususnya dari Subdit IV berhasil menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) llegal ke Malaysia.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri pada Senin (26/8).

"Hari Sabtu (24/8) pukul 06.00 WIB, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi dugaan tindak pidana Penempatan Pekerja Migran Indonesia didaerah Kijang, Bintan Timur," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Mapolda Kepri, Senin (26/8/2019).

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sejumlah orang yang diduga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah tiba di pelabuhan Kijang Bintan Timur.

Mereka dijemput oleh 2 orang pengurus pemberangkatan TKI dengan menggunakan kendaraan roda empat, dan selanjutnya ditampung di Tanjungpinang.

Selanjutnya, pada pukul 09.30 WIB, jajaran berhasil mengamankan 2 orang pelaku yakni Agustinus Bere Alias Kolo dan Siprianus alias Sipri sebagai pengurus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia

"Selain itu berhasil diamankan 29 orang pekerja, 8 orang merupakan perempuan dan 21 orang laki-laki berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dan para PMI ilegal tersebut berangkat dari Kupang, NTT menggunakan Kapal Pelni tujuan Kepri dan tiba di pelabuhan Kijang," ujarnya.

Selanjutnya, Subdit IV juga mengamankan barang bukti yakni 2 unit handphone warna silver dan merah, 2 buah paspor, 6 lembar tiket Pelni, 2 lembar tiket pesawat Lion Air dan 1 unit mobil angkutan jenis Suzuki Futura warna putih.

Modus yang digunakan oleh pelaku adalah pengurus TKI Ilegal menerima pengiriman uang dari Tekong yang berada di Malaysia untuk biaya pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, uang dikirimkan melalui rekening mereka.

"Uang yang diterima sebesar Rp 2,5 Juta sampai dengan Rp 2,8 juta rupiah untuk satu orang PMI Ilegal," tutupnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri dan pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

"Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan dan sedang didalami kasus ini," ujarnya.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1032 seconds (0.1#10.140)