Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Kalbar Bertambah Jadi 52 Orang
A
A
A
PONTIANAK - Pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat (Kalbar) kembali bertambah. Hingga Senin (26/8/2019) sore Polda Kalbar telah menetapkan 52 orang tersangka.
Sedangkan jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani Polda Kalbar mencapai 44 kasus.
Dari 52 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Karhutla, di antaranya merupakan pimpinan salah satu perusahaan di Kabupaten Sanggau.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan, seorang tersangka Karhutla merupakan pemilik perusahaan yang saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar.
"Pemilik perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur kesengajaan dalam membakar hutan dan lahan di wilayah konsensinya," katanya.
Sementara, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan bahwa untuk mengantisipasi Karhutla, maka dibuat Peraturan Gubernur tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Dalam Pergub tersebut tentunya akan memberatkan perusahaan atau koorporasi yang terbukti dengan sengaja membakar hutan dan lahan," ujarnya.
Sementara itu, untuk mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalbar, maka Polda Kalbar tetap akan menindak tegas siapapun pelaku Karhutla, baik perorangan maupun koorporasi.
Sedangkan jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani Polda Kalbar mencapai 44 kasus.
Dari 52 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka Karhutla, di antaranya merupakan pimpinan salah satu perusahaan di Kabupaten Sanggau.
Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Didi Haryono menjelaskan, seorang tersangka Karhutla merupakan pemilik perusahaan yang saat ini sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar.
"Pemilik perusahaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur kesengajaan dalam membakar hutan dan lahan di wilayah konsensinya," katanya.
Sementara, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan bahwa untuk mengantisipasi Karhutla, maka dibuat Peraturan Gubernur tentang Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Dalam Pergub tersebut tentunya akan memberatkan perusahaan atau koorporasi yang terbukti dengan sengaja membakar hutan dan lahan," ujarnya.
Sementara itu, untuk mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalbar, maka Polda Kalbar tetap akan menindak tegas siapapun pelaku Karhutla, baik perorangan maupun koorporasi.
(shf)