Penertiban Pasar di Bone Bolango Berujung Ricuh

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 03:43 WIB
Penertiban Pasar di...
Penertiban Pasar di Bone Bolango Berujung Ricuh
A A A
GORONTALO - Penertiban pasar tradisional Po'owo Barat di Desa Po'owo Barat, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) berujung ricuh.

Sebab, sejumlah pedagang tidak mau meninggalkan lokasi dan dagangan mereka, dan menilai Pemerintah Kabupaten Bone Bolango melanggar komitmen.

Seperti yang dijelaskan Inti, seorang pedagang di pasar tersebut, bahwa rencana penertiban pasar ini awalnya akan dilakukan Pemerintah Daerah pada Rabu (21/08/19) kemarin.

Namun batal karena menunggu mediasi yang akan dilakukan pihak DPRD Kabupaten Bone Bolango, antara Pemerintah Daerah dengan pedagang. Sayang komitmen itu dilanggar oleh pihak Pemerintah Daerah, dan melakukan penertiban Kamis (22/08/19), sehingga terjadi ricuh.

"Kami sangat menyangkan tindakan Pemerintah Daerah, yang tidak komitmen dengan masyarakatnya. Padahal, kami sudah mengikuti keputusan yang disepakati bersama, antara unsur Pemerintah Daerah yakni Satpol-PP, DPRD dan pedagang. Di mana akan melakukan mediasi untuk mencari titik temu dari kegiatan tersebut," terang Inti.

Senada ditambahkan Pade, lelaki berprofesi pedagang di pasar tradisional Po'owo, dimana pihaknya sangat dirugikan dari kejadian tersebut, yang menurutnya tidak ada pemberitahuan oleh pihak Pemerintah Daerah.

Secara rinci Ia jelaskan lagi, pada dasarnya semua pedagang tidak mau digusur dari pasar tersebut, dengan alasan lokasi tersebut adalah sumber untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari.

Sebagai masyarakat juga taat aturan dan mekanisme, Ia bersama sejumlah pedagang sebelumnya sudah mengundang aparat instansi terkait, kepolisian dan camat untuk duduk bersama mencarikan solusi terbaik.

Bahkan untuk mencegah jangan sampai penertiban ini diindikasikan atas keputusan sepihak, pihaknya terus membuka ruang untuk mendiskusikan persoalan tersebut. Sayang, upaya yang dilakukan sejumlah pedagang ini, tidak membuahkan hasil, sampai akhirnya pesoalan tersebut dibawa ke DPRD Kabupaten Bone Bolango.

"Kami berbondong-bondong ke kantor DPRD menggundang salah satu anggota DPRD, setelah itu kami pulang ke lokasi dengan salah satu anggota DPRD. Setalah tiba di lokasi pasar, pihak DPRD ini telah memberikan masukan bagaimana hal ini di bahas lagi bersama dengan pemerintah terkait, dan di hadiri oleh masyarakat pedagang," jelasnya Pade.

"Keputusan itu kami setujui, kami pun tidak melakukan aktivitas di pasar, sembari menunggu mediasi yang akan dilakukan oleh DPRD. sayag Pemda sendiri yang melanggar komitmen tersebut," sambungnya.

Iwan Hadju, Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Bone Bolango mengungkapkan, pihaknya hanya menjalankan tugas sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Nomor 1 Tahun 2019.

"Selain ilegal, tugas yang kami jalankan sudah sesuai dengan fungsi, yakni menegakkan Perda yang sudah sesuai dengan mekanisme, di mana sudah dilakukan pemberitahuan dan sosialisasi tentang relokasi pedagang," ujarnya.

Ia jelaskan lagi, jauh sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bone Bolango sudah menyampaikan, dimana para pedagang ini akan direlokasi ke pasar yang sesuai. Namun upaya itu ditoak mentah oleh pedagang, karena menurut mereka jaraknya yang sangat jauh.

"Karena sudah melalui tahap-tahap, kami pun menindaklanjuti dengan upaya penindakan atau penertiban sebagai wujud penegakan Perda," tutup Iwan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1178 seconds (0.1#10.140)