2 Pencuri Ini Hanya Mengincar Sepatu-Sepatu Bermerek
A
A
A
CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi membekuk dua pelaku spesialis pencurian sepatu bermerek. Dua tersangka berinisial MD dan DF terakhir beraksi di sebuah rumah di Jalan Padat Karya No 47, RT 04/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, pada 16 Agustus 2019 pukul 18.30 WIB.
"Memang pelaku ini mengincar sepatu-sepatu bermerek. Total ada 12 pasang sepatu yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (22/8/2019) sore.
Barang bukti 12 pasang sepatu terdiri dari berbagai merek, model, dan ukuran. Selain itu, polisi juga menyita satu kantong plastik warna hitam serta sepeda motor bernopol D 4377 ZTU yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Biasanya mereka beraksi di malam hari, dan sepatu yang dicuri langsung dijual. Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1, ke-3, dan ke-4, dengan ancaman hukuman 9 tahun," lanjut Yohannes.
Seorang pelaku, MD mengaku, mencuri sepatu karena mudah untuk dijual lagi, terlebih jika sepatu itu merek terkenal. Biasanya sepatu-sepatu itu dijual olehnya ke pedagang sepatu di kawasan Tegalega, Kota Bandung dengan harga Rp50.000 per pasang. "Biasa jual ke Tegalega, Bandung, sepasang Rp50.000. Uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari," ucapnya singkat.
"Memang pelaku ini mengincar sepatu-sepatu bermerek. Total ada 12 pasang sepatu yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (22/8/2019) sore.
Barang bukti 12 pasang sepatu terdiri dari berbagai merek, model, dan ukuran. Selain itu, polisi juga menyita satu kantong plastik warna hitam serta sepeda motor bernopol D 4377 ZTU yang dipakai pelaku dalam menjalankan aksinya.
"Biasanya mereka beraksi di malam hari, dan sepatu yang dicuri langsung dijual. Akibat aksi tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana ayat 1, ke-3, dan ke-4, dengan ancaman hukuman 9 tahun," lanjut Yohannes.
Seorang pelaku, MD mengaku, mencuri sepatu karena mudah untuk dijual lagi, terlebih jika sepatu itu merek terkenal. Biasanya sepatu-sepatu itu dijual olehnya ke pedagang sepatu di kawasan Tegalega, Kota Bandung dengan harga Rp50.000 per pasang. "Biasa jual ke Tegalega, Bandung, sepasang Rp50.000. Uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari," ucapnya singkat.
(wib)