9 Tersangka Kasus Pembakaran Polsek Tambelangan Dilimpahkan ke Kejari Surabaya
A
A
A
SURABAYA - Sembilan tersangka kasus pembakaran Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Kamis (22/8/2019). Penyidik Polda Jatim menyerahkan tersangka beserta barang bukti (pelimpahan tahap dua) setelah berkas perkara yang menjerat para tersangka sudah dinyatakan lengkap.
“Kami sudah serahkan ke Kejari Surabaya. Sekarang kami masih memburu 11 DPO (daftar pencarian orang) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembakaran itu. Kami minta mereka (DPO) segera menyerahkan diri. Berulangkali kami datang rumah mereka tapi ternyata tidak ada di tempat,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (22/8/2019).
Sembilan tersangka dalam kasus ini, adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal, semua warga Sampang. Para tersangka dijerat Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Para tersangka tiba di Kejari Surabaya yang ada di Jalan Suko Manunggal sekitar pukul 12.30 WIB, dari Polda Jatim. Mereka dikawal beberapa petugas dengan tangan diborgol. Para tahanan ini terbagi menjadi dua baris. Tak hanya ditemani kuasa hukum, mereka juga didampingi oleh sanak famili yang datang dari Madura.
“Kami akan mempersiapkan upaya hukum dalam pembelaan mereka agar meringankan hukuman. Ini karena ada beberapa fakta yang harus diungkap. Karena tidak semua terdakwa ini melakukan tuduhan pembakaran tersebut," kata kuasa hukum para terdakwa, Andry Ermawan di sela pemeriksaan di Gedung Kejari Surabaya.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei 2019.
“Kami sudah serahkan ke Kejari Surabaya. Sekarang kami masih memburu 11 DPO (daftar pencarian orang) yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembakaran itu. Kami minta mereka (DPO) segera menyerahkan diri. Berulangkali kami datang rumah mereka tapi ternyata tidak ada di tempat,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (22/8/2019).
Sembilan tersangka dalam kasus ini, adalah Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Rahim, Abdul Khodir Alhadad, Hadi, Supandi, Hasan, Ali dan Zainal, semua warga Sampang. Para tersangka dijerat Pasal berlapis seperti Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Para tersangka tiba di Kejari Surabaya yang ada di Jalan Suko Manunggal sekitar pukul 12.30 WIB, dari Polda Jatim. Mereka dikawal beberapa petugas dengan tangan diborgol. Para tahanan ini terbagi menjadi dua baris. Tak hanya ditemani kuasa hukum, mereka juga didampingi oleh sanak famili yang datang dari Madura.
“Kami akan mempersiapkan upaya hukum dalam pembelaan mereka agar meringankan hukuman. Ini karena ada beberapa fakta yang harus diungkap. Karena tidak semua terdakwa ini melakukan tuduhan pembakaran tersebut," kata kuasa hukum para terdakwa, Andry Ermawan di sela pemeriksaan di Gedung Kejari Surabaya.
Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa. Kobaran api mengakibatkan kantor polisi tersebut ludes terbakar. Motif pembakaran tersebut dipicu hoax yang menyebutkan ada salah satu warga Madura yang ditangkap polisi saat aksi di Jakarta saat aksi 22 Mei 2019.
(wib)