Keluarga Korban Mutilasi Minta Prada PD Dihukum Mati
A
A
A
PALEMBANG - Keluarga FO (21) korban pembunuhan dan mutilasi tidak terima dengan tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa Prada DP. Ibu korban, Suhartini menuntut Prada DP dihukum mati.
Suhartini menilai, jika ingin memberikan keadilan maka nyawa harus dibayar dengan nyawa.
"Kami minta hukum mati, itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan tuntutan hukuman ini," ujar Suhartini di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (22/08/2019).
Menurutnya, selama menjalani Prada DP banyak berbohong, salah satunya adalah tentang kondisi Fera yang dalam keadaan hamil.
"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal," katanya.
Kericuhan kecil sempat terjadi setelah Oditur membacakan tuntutan hukuman yakni hukuman seumur hidup.
Seperti yang diungkapkan seorang kerabat korban, Rusnah (45) yang meminta Hakim Ketua untuk memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP karena telah menghilangkan nyawa FO secara sadis.
"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harusnya diberikan hukuman yang maksimal, bukan seperti ini," ucapnya sambil menangis.
Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan pada Kamis (22/8/2019) di sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri FO.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur CHK Mayor D Butar Butar menyatakan jika Prada DP terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang telah tega menghilangkan nyawa FO.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata Oditur.
Suhartini menilai, jika ingin memberikan keadilan maka nyawa harus dibayar dengan nyawa.
"Kami minta hukum mati, itu baru pas. Anak saya hilang, saya tidak puas dengan tuntutan hukuman ini," ujar Suhartini di luar ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumsel, Kamis (22/08/2019).
Menurutnya, selama menjalani Prada DP banyak berbohong, salah satunya adalah tentang kondisi Fera yang dalam keadaan hamil.
"Dia bohong terus dalam sidang, dia itu nangis puas sudah membunuh anak saya. Bukan nangis menyesal," katanya.
Kericuhan kecil sempat terjadi setelah Oditur membacakan tuntutan hukuman yakni hukuman seumur hidup.
Seperti yang diungkapkan seorang kerabat korban, Rusnah (45) yang meminta Hakim Ketua untuk memberikan hukuman maksimal kepada Prada DP karena telah menghilangkan nyawa FO secara sadis.
"Keponakan saya dibunuh, dicincang, harusnya diberikan hukuman yang maksimal, bukan seperti ini," ucapnya sambil menangis.
Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan pada Kamis (22/8/2019) di sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri FO.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur CHK Mayor D Butar Butar menyatakan jika Prada DP terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang telah tega menghilangkan nyawa FO.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata Oditur.
(shf)