Dicekoki Miras, Gadis Belia Ini Diperkosa Bergilir Tiga Orang Remaja

Kamis, 22 Agustus 2019 - 11:15 WIB
Dicekoki Miras, Gadis...
Dicekoki Miras, Gadis Belia Ini Diperkosa Bergilir Tiga Orang Remaja
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang gedis yang masih belia berinisial AD menjadi korban pemerkosaan. Pelakunya berjumlah tiga orang remaja, dimana satu di antaranya adalah teman yang sejak setahun belakangan dikenal korban.

Pelaku masing-masing berinisial Av (19), Ro (18), dan RS (19). Sebelum melakukan aksi bejatnya, korban lebih dulu diajak meminum minuman keras di salah satu kamar apartemen di wilayaha Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Aksi itu terjadi pada Kamis 15 Agustus 2019 sekira pukul 02.00 WIB. Mulanya, AV yang merupakan teman korban mengajak bertemu dengan alasan menemani bosnya di kamar apartemen.

"Bahwa tersangka AV ini ada hubungan pertemanan dengan korban. Kejadiannya berawal dari ajakan tersangka AV mengajak dua temannya (Ro dan RS) menjemput korban untuk diajak ke kamar apartemen," ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan.

Menurut Ferdy, begitu mereka berempat ada di dalam kamar apartemen, AV dan kedua rekannya mengajak korban untuk menenggak miras jenis anggur. "Setelah korban dalam kondisi tak sadarkan diri atau dalam kondisi mabuk, diperkosa oleh 3 tersangka secara bergantian," tuturnya.

Mulanya AV memulai perkosaan itu lalu dilanjutkan berturut-turut oleh 2 tersangka lainnya. Setelah puas melampiaskan nafsunya, ketiga pelaku menunggu korban sadar untuk diantar pulang ke kediamannya. "Jadi tersangka AV dulu yang melakukan perkosaan itu, baru bergantian oleh 2 tersangka lainnya," imbuh Ferdy.

Apartemen lokasi kejadian selama ini memang dikenal kerap dijadikan lokasi untuk tempat esek-esek. Banyak kamarnya yang disewakan harian, bulanan, bahkan ada pula untuk sewa pertiga jam dengan tarif Rp100 ribu.

"Jadi apartemen ini sebagian besarnya disewakan, seperti mirip hotel juga. Dengan adanya kejadian ini, kami akan berkoordinasi dengan manajemen untuk mengetatkan kembali pengawasan, jangan sampai tempat tersebut dijadikan tempat untuk tindakan asusila," kata Ferdy.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan. Kini Av, Ro, dan RS, terancam mendekam di sel tahanan maksimal selama 12 tahun penjara.
(thm)
Berita Terkait
86 Perempuan Diperkosa...
86 Perempuan Diperkosa Setiap Hari di India, Negara Dinilai Melakukan Pembiaran
Miris! Pelaku Pemerkosaan...
Miris! Pelaku Pemerkosaan Tak Ditangkap, Korban Justru Dilaporkan Balik ke Polisi
Gadis 14 Tahun Diperkosa...
Gadis 14 Tahun Diperkosa Dua Orang Pria Secara Bergilir Dalam Mobil
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa...
4 Siswi SMA Diduga Diperkosa Oknum Pejabat dan Politisi, Polda Papua Periksa 7 Saksi
Predator Perempuan Penyandang...
Predator Perempuan Penyandang Disabilitas di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara
Salahkan Pakaian Wanita...
Salahkan Pakaian Wanita atas Meningkatnya Kasus Pemerkosaan, PM Pakistan Dikecam
Berita Terkini
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
29 menit yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
2 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
2 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
2 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
2 jam yang lalu
BMKG: Peringatan Dini...
BMKG: Peringatan Dini Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Filipina Berakhir
3 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved