DPO Provokator Demo Ricuh KPU Lombok Tengah Dibekuk di Bali

Selasa, 20 Agustus 2019 - 20:13 WIB
DPO Provokator Demo Ricuh KPU Lombok Tengah Dibekuk di Bali
DPO Provokator Demo Ricuh KPU Lombok Tengah Dibekuk di Bali
A A A
LOMBOK TENGAH - DPO Polres Lombok Tengah yang merupakan provokator aksi demo di lokasi rapat pleno terbuka KPU Lombok Tengah pada Pemilu Presiden dan Pemilihan Legislatif bulan lalu akhirnya berhasil ditangkap, Senin (19/8/2019).

Tersangka NB (35) warga Kecamatan Praya Timur, yang sudah buron selama dua bulan itu ditangkap oleh tim Resmob Polres Lombok Tengah di Provinsi Bali, pukul 19.00 wita.

"Pelaku sudah ditangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut. Pelaku selama ini bersembunyi di sebuah rumah yang terletak di Desa Cau Tuak Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan Provinsi Bali," ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles Girsang di kantornya, Selasa (20/8/2019).

Dijelaskan, tersangka NB ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku bersembunyi di wilayah Provinsi Bali. Kemudian tim anggota melakukan penyelidikan untuk mengetahui posisi secara pasti dari pelaku tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada Bali. Sehingga anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan di tempat persembunyian di salah satu rumah pengusaha Batako di wilayah Bali.

"DPO NB ditangkap pada saat sedang beristirahat. Pelaku digiring oleh anggota dengan menggunakan transportasi Laut menuju ke Polres Lombok Tengah," jelasnya.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 160 KUH Pidana dan atau Pasal 170 KUH Pidana sub Pasal 406 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5405 seconds (0.1#10.140)