Organda DKI Dukung Ganjil Genap dengan Syarat Ini

Selasa, 20 Agustus 2019 - 20:13 WIB
Organda DKI Dukung Ganjil...
Organda DKI Dukung Ganjil Genap dengan Syarat Ini
A A A
JAKARTA - Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta agar taksi online dihapus dalam pengecualian kebijakan ganjil genap yang saat ini tengah diuji coba oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Organda DKI Shafruhan Sinungan mengatakan, kebijakan ganjil genap ini belum sepenuhnya mengatur seluruh kendaraan yang lalu lalang di Jakarta. Masih ada pengecualian terhadap angkutan daring dan sepeda motor.

"Saya tetap mendukung apa kebijakan dari gubernur ya, sementara daring itu bukan angkutan umum. Undang-undang menyebutkan angkutan umum itu berplat kuning," ujar Shafruhan Sinungan, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Permasalahan ini mencuat kepermukaan ketika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa taksi online masuk kepada kategori angkutan umum. (Baca juga: Angkutan Online Ngaku Angkutan Umum, Kadishub DKI: Kok Baru Sekarang?)

"Pak Menteri Perhubungan mengajukan permohonan kepada gubernur untuk membuat kebijakan itu. Kebijakan ganjil genap sendiri diambil dalam rangka mengurangi polusi udara di Jakarta yang luar biasa," ungkapnya.

Terlebih kebijakan ganjil genap ini telah terbukti menurunkan polusi udara pada saat ajang Asian Games 2018 lalu dan dapat mengurai kemacetan di jalanan Ibu kota. (Baca juga: Stiker Taksi Online di Ganjil Genap, Anies Minta Dishub DKI Bahas Secara Mendalam)

"Saya kecewa dengan sikap Menhub yang tidak mendukung kebijakan Jakarta. Karena Jakarta memiliki masalah tersendiri, itu maksud saya," tandasnya.
(thm)
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Uji Coba Ganjil Genap...
Uji Coba Ganjil Genap Hari Pertama, Ratusan Kendaraan Masih Nekat Masuk Puncak
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Larangan Ganjil Genap...
Larangan Ganjil Genap Makin Meluas, Ini Cara Menghindari Tilang Berbekal Google Maps
Berita Terkini
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
9 menit yang lalu
4 Kombes Digeser ke...
4 Kombes Digeser ke Polda Pulau Jawa pada Mutasi Polri Mei 2026
1 jam yang lalu
Gerakan Kurbanlah Salurkan...
Gerakan Kurbanlah Salurkan Hewan Kurban untuk 3.000 Keluarga di Aceh
3 jam yang lalu
HUT ke-27 PNM, Ribuan...
HUT ke-27 PNM, Ribuan Buku Hadirkan Semangat Literasi bagi Anak-anak Pelosok
11 jam yang lalu
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
11 jam yang lalu
Gelar Rakernas di Yogyakarta,...
Gelar Rakernas di Yogyakarta, APJI Perkuat Kolaborasi dan Profesionalisme
12 jam yang lalu
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved