Swiss Belinn Nunggak Pajak, Ketua DPRD Minta Pemkab Kobar Bersikap Tegas
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) Triyanto meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar bersikap tegas terkait tunggakan pajak Swiss Belinn Pangkalan Bun senilai Rp5 miliar.
"Pajak hotel itu bukan milik pengusaha hotel, pajak itu dibayarkan oleh pemakai jasa hotel lalu dititipkan kepada pengelola hotel untuk dikoleksi kemudian dibayarkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009," ujar Triyanto sebelum sertijab Anggota DPRD Kobar periode 2019-2024, di ruang sidang DPRD Kobar, Senin (19/8/2019).
Triyanto menegaskan, permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan saat rapat reses telah disampaikan kepada pemerintah daerah harus dilakukan upaya hukum.
"Ini tidak mengurangi keuntungan pengusaha, karena orang yang membayar pajak itu orang yang memakai jasa hotel dititipin. Kalau sudah bertahun-tahun apa lagi yang bisa kita sampaikan kepada mereka, tentu ada unsur kesengajaan," tegasnya.
Pemkab Kobar dulu pernah melakukan upaya hukum melalui komunikasi ada hasilnya, pajak mulai diangsur. Namun, setelah ada permasalahan Pengadilan dan dinyatakan pailit.
"Menurut saya, wajar saja dipailitkan, logikanya jangankan hak terhadap hak karyawan dan lain-lain, titipan pajak orang lain saja tidak jelas dikemanakan uangnya," ungkapnya.
Triyanto menambahkan, pemerintah daerah perlu lebih tegas lagi, apabila tidak dibayar dalam waktu dekat, akan masuk ke dalam ranah hukum.
"Karena nilainya cukup lumayan Rp2,5 miliar lebih ditambah dengan tunggakan yang berjalan hampir Rp5 miliar," tandasnya.
"Pajak hotel itu bukan milik pengusaha hotel, pajak itu dibayarkan oleh pemakai jasa hotel lalu dititipkan kepada pengelola hotel untuk dikoleksi kemudian dibayarkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2009," ujar Triyanto sebelum sertijab Anggota DPRD Kobar periode 2019-2024, di ruang sidang DPRD Kobar, Senin (19/8/2019).
Triyanto menegaskan, permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan saat rapat reses telah disampaikan kepada pemerintah daerah harus dilakukan upaya hukum.
"Ini tidak mengurangi keuntungan pengusaha, karena orang yang membayar pajak itu orang yang memakai jasa hotel dititipin. Kalau sudah bertahun-tahun apa lagi yang bisa kita sampaikan kepada mereka, tentu ada unsur kesengajaan," tegasnya.
Pemkab Kobar dulu pernah melakukan upaya hukum melalui komunikasi ada hasilnya, pajak mulai diangsur. Namun, setelah ada permasalahan Pengadilan dan dinyatakan pailit.
"Menurut saya, wajar saja dipailitkan, logikanya jangankan hak terhadap hak karyawan dan lain-lain, titipan pajak orang lain saja tidak jelas dikemanakan uangnya," ungkapnya.
Triyanto menambahkan, pemerintah daerah perlu lebih tegas lagi, apabila tidak dibayar dalam waktu dekat, akan masuk ke dalam ranah hukum.
"Karena nilainya cukup lumayan Rp2,5 miliar lebih ditambah dengan tunggakan yang berjalan hampir Rp5 miliar," tandasnya.
(rhs)