Remisi Kemerdekaan, 24 Narapidana Lapas Cikarang Bebas

Minggu, 18 Agustus 2019 - 23:29 WIB
Remisi Kemerdekaan,...
Remisi Kemerdekaan, 24 Narapidana Lapas Cikarang Bebas
A A A
BEKASI - Sebanyak 998 warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Cikarang, Kabupaten Bekasi, mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan ke-74. Dari jumlah tersebut sebanyak 24 warga binaan menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Cikarang, Kadek Anton Budhiharta mengatakan, pemberian remisi ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan di antaranya Pasal 1 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1741999. Yang mana diatur dalam Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32/1999, dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 1999. Dari total 998 warga binaan Lapas Cikarang yang menerima remisi, 200 warga di antaranya menerima remisi satu bulan, 199 warga mendapat remisi dua bulan.

Kemudian 296 orang menerima remisi selama tiga bulan, 215 warga binaan lainnya mendapat remisi empat bulan, serta 88 warga binaan menerima remisi lima bulan."Dari 998 warga binaan kami yang menerima remisi, 24 warga di antaranya dinyatakan bebas karena masa tahanannya berakhir setelah dipotong remisi," kata Kadek kepada wartawan Minggu (18/8/2019).

Kadek menjelaskan, pemberian remisi ini telah melalui proses penilaian dan evaluasi serta pengajuan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI. Apalagi, remisi seperti harapan bagi narapidana sehingga membuat mereka menyadari pentingnya menegakkan integritas selama menjalani masa pidana.

Penyerahan SK Remisi Umum 17 Agustus 2019 dilakukan oleh Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di dampingi jajaran pejabat pemerintah setempat kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan Lapas Cikarang. Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan, lapas bukanlah tempat yang selalu dikonotasikan negatif mengingat warga lapas merupakan warga yang menerima pembinaan serta pembelajaran selama menjalani masa tahanan.

"Saya berpesan agar warga binaan yang bebas bisa berkontribusi ke masyarakat," ucap singkat.
(whb)
Berita Terkait
Dapat Remisi 17 Agustus,...
Dapat Remisi 17 Agustus, Narapidana Rutan Salatiga Sujud Syukur
Pemberian Remisi Dianggap...
Pemberian Remisi Dianggap Mampu Hemat Anggaran Negara
Tidak Penuhi Syarat,...
Tidak Penuhi Syarat, 283 WBP LP Narkotika Pematangsiantar Batal dapat Remisi
26 Napi WNA di Bali...
26 Napi WNA di Bali Dapat Diskon Hukuman Hari Natal
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
44 Napi Dapat Natal...
44 Napi Dapat Natal Remisi, 1 Orang Langsung Bebas
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
21 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
36 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 24 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved