Terdakwa Penusuk WNA Malaysia Diistimewakan PN Batam

Sabtu, 17 Agustus 2019 - 20:12 WIB
Terdakwa Penusuk WNA...
Terdakwa Penusuk WNA Malaysia Diistimewakan PN Batam
A A A
BATAM - Perkara penganiayaan yang menyeret pengusaha Paulus Amat Tantoso jadi pesakitan, kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam , Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (13/8/2019).

Persis seperti persidangan pertama, kasus yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung ini digelar berbeda waktu dengan jadwal sidang di laman SIPP Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jika di sidang perdana, persidangan kasus penganiayaan dengan korban Celvin itu maju lebih awal pada pukul 08:30 WIB. Pada sidang kedua, yang terjadwal hari Selasa (13/08/19), tercantum di SIPP PN Batam, digelar pukul 10:00, lalu tiba-tiba maju lebih pagi pada pukul 08:00 WIB.

Mungkin untuk pertama kalinya, persidangan maju lebih awal dari jadwal semestinya terjadi di PN Batam. "Biasanya malah molor. Ini kasus perkara penganiayaan Amat Tantoso rada istimewa ini," kata salah seorang pewarta yang mengikuti persidangan pengusaha pemilik hotel kuning tersebut.

Rasa 'spesial' perkara yang menjerat Amat Tantoso ini, tak hanya terjadi pada jadwal persidangan yang selalu digelar lebih awal dari jadwal semestinya. Tapi juga pada status terdakwa yang mendapat status tahanan rumah.

Apa alasan persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Amat Tantoso selalu digelar lebih awal dari jadwal semestinya? Hingga berita ini dirilis, Humas PN Batam dan Kejari Batam belum dapat dikonfirmasi.

Untuk diketahui dari beberapa kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Batam, dan dengan JPU yang berbeda-beda. Semuanya kompak menahan terdakwa dalam rumah tahanan. Berbeda dengan perkara yang didakwa JPU Rumondang Manurung yang cukup toleran memberikan status tahanan rumah pada pengusaha yang sempat viral dengan aksi koboynya tersebut.

Persidangan dengan terdakwa Amat Tantoso hari ini, berdasarkan informasi SIPP PN Batam mengagendakan pembacaan eksepsi dari terdakwa. Paulus Amat Tantoso tiba di Kantor Pengadilan Negeri Batam sekitar pukul 08.30 WIB menggunakan mobil pribadinya dan beliau memakai kemeja didampingi oleh penasehat hukumnya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Paulus Amat Tantoso diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat (1) KUHP atau diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 353 Ayat (2) KUHP atau diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Nusantara (AMAN) Kota Batam Haposan Aritonang (Bakri Aritonang) menilai, Pengadilan Negeri (PN) Batam terkesan mengistimewakan sidang kasus tersebut.

Menurut Bakri Aritonang, kasus Amat Tantoso ini jika diteliti mulai dari tahap persidangan pertama, kedua dan berikutnya akan dilanjutkan sidang ketiga untuk tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Replik) PN Batam selalu digelar pada pagi hari.

"Padahal yang kita ketahui untuk setiap sidang Pidana di PN Batam selalu diadakan di siang hari," ujarnya.

Bakri mengatakan bahwa Amat Tantoso memiliki bisnis di berbagai bidang dan termasuk orang terkaya di Batam. Namun, dalam perjalanannya ia beberapa kali tersandung sejumlah kasus penggelapan pajak pada tahun 2006 lalu.

"Bukan kali ini saja terlibat kasus pidana di Kota Batam. Seingat saya kasus beliau sudah pernah terpidana atas kasus penggelapan pajak. Kala itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menghukum Amat Santoso, Ketua Asosiasi Valuta Asing Batam, dua tahun penjara dan membayar denda Rp5 miliar. Amat dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus menggelapkan pajak transaksi jual beli valuta asing," jelasnya.

Banyak kasus-kasus pidana lain di PN Batam yang lebih ringan dari kasus ini, tetapi kasus beliau agak berbeda di adakan di PN Batam. "Jadi, dengan berjalannya perkara persidangan Amat Tantoso pria yang bergelar Datok ini, kami meminta Mahkamah Agung mengawasi kinerja PN Batam agar supremasi hukum bisa ditegakkan, tanpa terkecuali," tutupnya.
(rhs)
Berita Terkait
Wisatawan Asing Mulai...
Wisatawan Asing Mulai Kunjungi Batam
Tragis, Istri Hamil...
Tragis, Istri Hamil 6 Bulan di Batam Meregang Nyawa di Tangan Suami
5 Fakta Menarik tentang...
5 Fakta Menarik tentang Batam, Kota Terdekat dengan Negara Singapura
Polsek Senayang Lingga...
Polsek Senayang Lingga Dikunjungi Wakapolda Kepulauan Riau
KKP Segel Proyek Reklamasi...
KKP Segel Proyek Reklamasi Ilegal di Kepulauan Riau
Influencer Cantik dari...
Influencer Cantik dari Kota Batam Ini Dikenal Ramah dan Humble
Berita Terkini
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
24 menit yang lalu
10 Sampel DNA Keluarga...
10 Sampel DNA Keluarga Korban Ledakan Bom Peninggalan PD II di Biak Dikirim ke Puslabfor
24 menit yang lalu
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
56 menit yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
1 jam yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
2 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
3 jam yang lalu
Infografis
Investasi Microsoft...
Investasi Microsoft di Malaysia Lebih Besar di Banding Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved