3 Pengedar Uang Palsu Diciduk Polres Taput

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 21:57 WIB
3 Pengedar Uang Palsu Diciduk Polres Taput
3 Pengedar Uang Palsu Diciduk Polres Taput
A A A
TAPANULI UTARA - Polres Taput menangkap 3 pelaku pengedar uang palsu dan menyita barang bukti pecahan Rp5.000 sebanyak 41 lembar dan Rp50.000 sebanyak 4 lembar.

"Ketiga tersangka ditangkap atas laporan yang kami terima. Pelaku mengedarkan uang palsu dengan modus membeli beberapa bungkus rokok di sebuah kedai," terang Kapolres Taput, AKBP Horas M Silaen, Jumat (16/8/2019).

Ketiga pelaku pengedar uang palsu berinisial PS (34), warga Desa Sigurung-gurung, Kecamatan Pahae Jae, Taput; JM (38), warga Desa Pardomuan Nenggolan, Kecamatan Pahae Jae, Taput; dan LM (31), warga Jalan Ferdinan Lumbantobing, Kecamatan Tarutung Taput.

Horas Silaen mengungkapkan, dengan adanya laporan dari masyarakat tersebut, Tim Unit Opsnal Satuan Reskrim Polres Taput, kemudian mendalami laporan tersebut. Diketahui PS telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp50.000 dan uang palsu pecahan Rp5.000 di Dusun Sampilpil, Desa Silangkitang, Pahae Jae pada Kamis 15 Agustus 2019.

"PS mengaku uang palsu itu diperoleh dari JM dengan cara membeli uang palsu Rp1 juta. JM mengaku membeli uang palsu senilai Rp5 juta dari inisial E (warga Tangerang) dan saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO),"sebut Horas Silaen.

Kasus itu, ujar Horas Silaen, masih terus didalami, guna mengungkap adanya kemungkinan pelaku. Ketiga tersangka pengedar uang palsu itu, dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7/2011, tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 5.0168 seconds (0.1#10.140)