Cukong Perambahan Hutan Taman Nasional Tesso Nilo Dibekuk
A
A
A
PEKANBARU - Seorang warga berinisial AA ditangkap polisi terkait perambahan hutan dan lahan. Pria tersebut ditangkap polisi karena menggarap Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau.
AA ditangkap polisi setelah pihak Balai TNTN melaporkan ke Polres terkait kepemilikan lahan. AA mengaku lahan yang digarapnya merupakan tanah ulayat. Tetapi sebenarnya adalah lahan yang diperuntukan untuk habitat gajah Sumetara.
"Tersangka menggarap TNTN menjadi kebun karet. Luas arealnya sekitar 6 hektare. Tersangka mengaku areal yang dikuasai adalah tanah ulayat," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, Kamis (15/8/2019).
Teddy menjelaskan, bahwa pihak Polres Pelalawan mendapatkan laporan dari TNTN pada 5 Agustus 2019. Saat itu Balai TNTN sedang melakukan pemadaman kebakaran di lokasi Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
Saat melakukan pemadaman yang masuk kawasan TNTN, petugas melihat bahwa areal yang terbakar adalah kebun karet. Petugas Balai TNTN selanjutnya mencari pemilik lahan.
Petugas Balai TNTN akhinya berhasil mengorek informasi jika yang memiliki lahan adalah AA. Setelah mendapat laporan, pihak Satuan Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia mengaku memiliki kebun karet 6 hektare, tapi dia membantah itu lahan TNTN. Pihak Balai TNTN menegaskan bahwa lahan yang digarap AA masuk kawasan," imbuhnya.
Selain menggarap TNTN, AA disinyalir merupakan cukong yang selama ini menjual belikan kawasan TNTN kepada warga lain.
"Yang bersangkutan diduga juga menjual lahan ke TNTN ke oknum dengan modus surat hibah ulayat. Ini yang terus kita dalami," tandasnya.
TNTN saat ini menjadi sasaran pembakaran. Banyak ditemukan tutik kebakaran di kawasan yang menjadi habitat gajah Sumatera.
Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Siti Nurbaya saat meninjau TNTN menegaskan bahwa kebakaran dan kerusakan di TNTN cukup parah. Selain itu, TNTN sudah lama dikapling-kapling oleh banyak oknum.
AA ditangkap polisi setelah pihak Balai TNTN melaporkan ke Polres terkait kepemilikan lahan. AA mengaku lahan yang digarapnya merupakan tanah ulayat. Tetapi sebenarnya adalah lahan yang diperuntukan untuk habitat gajah Sumetara.
"Tersangka menggarap TNTN menjadi kebun karet. Luas arealnya sekitar 6 hektare. Tersangka mengaku areal yang dikuasai adalah tanah ulayat," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, Kamis (15/8/2019).
Teddy menjelaskan, bahwa pihak Polres Pelalawan mendapatkan laporan dari TNTN pada 5 Agustus 2019. Saat itu Balai TNTN sedang melakukan pemadaman kebakaran di lokasi Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras.
Saat melakukan pemadaman yang masuk kawasan TNTN, petugas melihat bahwa areal yang terbakar adalah kebun karet. Petugas Balai TNTN selanjutnya mencari pemilik lahan.
Petugas Balai TNTN akhinya berhasil mengorek informasi jika yang memiliki lahan adalah AA. Setelah mendapat laporan, pihak Satuan Reskrim Polres Pelalawan melakukan penyelidikan.
"Pelaku ditangkap di rumahnya. Dia mengaku memiliki kebun karet 6 hektare, tapi dia membantah itu lahan TNTN. Pihak Balai TNTN menegaskan bahwa lahan yang digarap AA masuk kawasan," imbuhnya.
Selain menggarap TNTN, AA disinyalir merupakan cukong yang selama ini menjual belikan kawasan TNTN kepada warga lain.
"Yang bersangkutan diduga juga menjual lahan ke TNTN ke oknum dengan modus surat hibah ulayat. Ini yang terus kita dalami," tandasnya.
TNTN saat ini menjadi sasaran pembakaran. Banyak ditemukan tutik kebakaran di kawasan yang menjadi habitat gajah Sumatera.
Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Siti Nurbaya saat meninjau TNTN menegaskan bahwa kebakaran dan kerusakan di TNTN cukup parah. Selain itu, TNTN sudah lama dikapling-kapling oleh banyak oknum.
(shf)