Bejat, Pemuda Pengangguran Bekap dan Cabuli Gadis asal Jombang

Kamis, 15 Agustus 2019 - 10:41 WIB
Bejat, Pemuda Pengangguran Bekap dan Cabuli Gadis asal Jombang
Bejat, Pemuda Pengangguran Bekap dan Cabuli Gadis asal Jombang
A A A
JOMBANG - Dwi Setiawan (22) tertunduk lesu saat diringkus tim Resmob Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, Rabu (14/8/2019) malam karena diduga melakukan perkosaan.

Dwi dilaporkan akibat ulah bejatnya merudapaksa seorang gadis berinisial Y (19), warga Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Bahkan pemuda pengangguran itu memperkosa teman dekatnya sendiri tersebut hingga dua kali.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, aksi pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (23/7). Bermula saat pelaku datang menjemput korban di wilayah Desa Jatigedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

"Korban dan pelaku sebelumnya memang saling kenal. Saat itu keduanya janjian untuk ketemu kemudian jalan-jalan ke wilayah Jombang," kata Azi, dalam pesan tertulis kepada awak media, Kamis (15/8/2019).

Seusai mengitari wilayah perkotaan, muncul niat jahat Dwi. Dia lantas mengajak Y yang baru lulus SMA itu ke salah satu rumah di Perum Metro Graha, di Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.

"Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku kemudian membekap korban dari belakang dan melucuti pakaian korban," jelasnya.

Merasa dilecehkan, Y berusaha untuk melawan. Korban spontan berteriak meminta tolong. Namun, perlawanan Y sia-sia.

"Pelaku menyetubuhi korban sebanyak dua kali di lokasi tersebut," terang polisi dengan balok tiga di pundaknya itu.

Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, Dwi kemudian mengantarkan Y kembali ke lokasi awal pertemuan. Tanpa rasa bersalah pemuda asal Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang itu meninggalkan Y begitu saja.

Setibanya di rumah, Y langsung menceritakan pemerkosaan yang dilakukan Dwi itu ke orang tuanya. Tak terima kesucian anaknya direnggut paksa, ibu korban lantas melaporkan kasus itu ke polisi.

Setelah tiga pekan dalam pencarian, keberadaan Dwi pun terendus polisi. Pemuda itu kemudian diringkus di sebuah rumah di Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang kemarin, Rabu (14/8) pukul 21.30 malam.

"Jika terbukti bersalah, pelaku bakal dijerat dengan pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Azi.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8355 seconds (0.1#10.140)