21 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan Barat

Selasa, 13 Agustus 2019 - 16:55 WIB
21 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan Barat
21 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Kalimantan Barat
A A A
PONTIANAK - Hingga saat ini, Polda Kalimantan Barat (Kalbar) sudah menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengamankan serta menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Pengungkapan kasus dirasa kepolisian cukup cepat dan signifikan.

"Dari semua kasus, 90 persennya terungkap pada periode Agustus ini. Yaitu 15 kasus," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Selasa (13/8/2019).

Ia menerangkan, 17 kasus yang terungkap itu dari beberapa polres. Terbanyak ada di 3 polres. Yaitu Polresta Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang. Masing masing 3 kasus. "Polres lainnya 1 sampai 2 kasus," ujarnya.

Para tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Donny melanjutkan, melihat kondisi asap yang terus menyelimuti wilayah Kalbar, sangat berpeluang jumlah tersangka akan bertambah. Mengingat petugas di lapangan terus bekerja, tidak hanya mengimbau dan mencegah terjadi kebakaran, juga melakukan penegakan hukum.

"Sampai dengan detik ini petugas terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menangani karhutla," kata Donny.

Menurutnya, pada momentum Idul Adha kemarin, jajaran Polda Kalbar bersama TNI dan masyarakat berdoa meminta agar turun hujan. Sementara BMKG Pontianak memprakirakan Kalbar akan mulai diguyur hujan sekitar 13 Agustus 2019. Dimulai dari wilayah Kalbar bagian utara.

"Pada 14 Agustus 2019 diprakirakan hujan sudah akan terjadi di sebagian besar wilayah Kalbar," ujar Kepala Stasiun Meteorologi Supadio Pontianak, Erika Mardiyanti.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7001 seconds (0.1#10.140)