Caleg Terpilih dari PKB Gagal Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Senin, 12 Agustus 2019 - 16:06 WIB
Caleg Terpilih dari...
Caleg Terpilih dari PKB Gagal Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang
A A A
SERANG - KPU Kabupaten Serang membatalkan calon legeslatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Gofur duduk di kursi parlemen. Alasannya, Gofur terbukti bersalah melanggar pidana pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Abdul Gofur sudah divonis dan putusan sudah inkrah. Meski yang bersangkutan tidak menjalani hukuman dan dilakukan penahanan, yang jelas keputusan pengadilan bersalah," kata Komisioner KPU Serang Zaenal Mutaqin saat di konfirmasi, Senin (12/8/2019).

Dijelaskan Zaenal, sebelum diikutsertakan dalam penetapan caleg terpilih pihaknya sudah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. Pada akhirnya, KPU pusat mengirimkan surat berisi perintah agar tidak mengikutsertakan caleg yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Satu kita menjalankan perintah undang-undang, dua kita melaksanakan perintah pimpinan dan jika yang bersangkutan melakukan upaya hukum, kita siap," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Serang menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan 6 bulan kepada Caleg PKB Dapil 1 Kabupaten Serang Abdul Gofur. Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes menyatakan Abdul Gofur terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dan melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Memutuskan terdakwa Abdul Gofur telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pidana Pemilu oleh karena itu kami mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ramdes saat membacakan amar putusan, Jumat (10/5/2019).

Abdul Gofur duduk di kursi pesakitan setelah melakukan deklarasi dukungan untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dan dukungan untuk Abdul Gofur pada bulan Februari sekitar pukul 20.00 WIB di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
(rhs)
Berita Terkait
AS Hikam hingga Akhmad...
AS Hikam hingga Akhmad Muqowam Jadi Penguji Eksternal Bacaleg PKB
Nyaleg di Jatim, Pengusaha...
Nyaleg di Jatim, Pengusaha M Novianto Ajak Milenial Lakukan Perubahan
Jaring Bakal Caleg Berkualitas,...
Jaring Bakal Caleg Berkualitas, PKB Banten Gelar UKK
Gabung PKB, Camel Petir...
Gabung PKB, Camel Petir Siap Bertarung di Dapil 3 Sumut pada Pileg 2024
Ketuk Pintu Langit,...
Ketuk Pintu Langit, Ratusan Caleg PKB Dibekali Tirakat Dalail Khairat
Jaga Kelestarian Lingkungan,...
Jaga Kelestarian Lingkungan, Caleg DPRD DKI Luncurkan Program Konservasi Alam
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
3 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
3 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
4 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
4 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
4 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
7 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved