Caleg Terpilih dari PKB Gagal Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang

Senin, 12 Agustus 2019 - 16:06 WIB
Caleg Terpilih dari PKB Gagal Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang
Caleg Terpilih dari PKB Gagal Jadi Anggota DPRD Kabupaten Serang
A A A
SERANG - KPU Kabupaten Serang membatalkan calon legeslatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Gofur duduk di kursi parlemen. Alasannya, Gofur terbukti bersalah melanggar pidana pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Abdul Gofur sudah divonis dan putusan sudah inkrah. Meski yang bersangkutan tidak menjalani hukuman dan dilakukan penahanan, yang jelas keputusan pengadilan bersalah," kata Komisioner KPU Serang Zaenal Mutaqin saat di konfirmasi, Senin (12/8/2019).

Dijelaskan Zaenal, sebelum diikutsertakan dalam penetapan caleg terpilih pihaknya sudah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI. Pada akhirnya, KPU pusat mengirimkan surat berisi perintah agar tidak mengikutsertakan caleg yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Satu kita menjalankan perintah undang-undang, dua kita melaksanakan perintah pimpinan dan jika yang bersangkutan melakukan upaya hukum, kita siap," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Serang menjatuhkan pidana 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta dengan masa percobaan 6 bulan kepada Caleg PKB Dapil 1 Kabupaten Serang Abdul Gofur. Hakim yang diketuai Muhammad Ramdes menyatakan Abdul Gofur terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah dan melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Memutuskan terdakwa Abdul Gofur telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pidana Pemilu oleh karena itu kami mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Ramdes saat membacakan amar putusan, Jumat (10/5/2019).

Abdul Gofur duduk di kursi pesakitan setelah melakukan deklarasi dukungan untuk calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Maruf Amin dan dukungan untuk Abdul Gofur pada bulan Februari sekitar pukul 20.00 WIB di Musala Darussalam, Kampung Ragas, Desa Masigit, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7644 seconds (0.1#10.140)